Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty pernah bikin geger masyarakat satu Indonesia karena pernyataannya yang bilang bahwa wanita bisa saja hamil saat berenang. Ada pun alasannya adalah boleh jadi saat mereka berenang ada sperma liar entah dari mana, sehingga berpotensi mengakibatkan pembuahan sel telur dan akhirnya hamil. Hal ini jelas saja dianggap sesuatu yang konyol dan tidak berdasarkan penelitian.
Sitti Hikmawatty kemudian dikritik pedas oleh netizen, sehingga berakhir dengan pemecatan secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020. Prosesnya sendiri tak langsung dari huru-hara kemudian pemecatan, tapi ada beberapa liku yang harus dilalui Sitti. Berikut ulasan Boombastis.com.
Diusulkan melalui rapat paripurna KPAI
Pencopotan Sitti Hikmawatty ini diusulkan sendiri oleh Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam Rapat Paripurna KPAI. KPAI sendiri mengajukan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo karena perkataan Sitti dinilai sebagai salah satu bentuk pelanggaran etika pejabat publik. Menurut Dewan Etik, pernyataan Sitti tersebut memberikan reaksi dari netizen secara luas, bukan hanya dari dalam negeri tetapi juga luar negeri –dalam bentuk olok-olok dan kecaman. Hal tersebut jelas saja memberikan dampak yang negative terhadap komisioner serta bangsa dan negara.
Sitti menilai dirinya diadili terlalu berlebihan
Terhadap keputusan yang dilakukan oleh KPAI, Sitti pada awalnya tidak terima, ia meminta pimpinan komisi menunjukkan secara detail letak kesalahannya. Sitti merasa bahwa dirinya diadili secara berlebihan, oleh pejabat dan juga oleh publik. ”Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa? Saya juga mendapati sejumlah fakta bahwa kesalahan ucap saya dijadikan komoditas oleh pihak tertentu, yang disambut oleh pimpinan KPAI,” ujar Sitti dalam keterangan pers secara online pada Sabtu (25/4), di Jakarta.
Pemecatan secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo
Akhirnya, setelah melewati proses rapat panjang, Jokowi mengabulkan permohonan pemecatan ini. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 tahun 2020 terkait pemberhentian tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Keppres itu diteken Jokowi pada 24 April 2020. “Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022,” begitu bunyi dari klausal pertama Perpres itu.
Sempat meminta presiden agar tak memecatnya selama wabah
Meski pernyataan sudah keluar dan dirinya diberhentikan secara tak hormat, Sitti sempat meminta kepada Jokowi untuk tak memecatnya. Ia mau menuntaskan tugas yang sudah dibebankan padanya terlebih dahulu, apalagi saat ini masih pandemic Covid-19. “Izinkan saya sampaikan kepada Bapak Presiden, sesungguhnya saat ini adalah saat semua unsur seharusnya bersatu padu, mempersembahkan bakti yang terbaik bagi bangsa dan negara,” kata Sitti dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2020, melansir dari tempo.co.
BACA JUGA: Kontroversi KPAI yang Tuai Polemik, Salah Satunya Wanita Bisa Hamil Jika Renang dengan Pria
Pemecatan Sitti Hikmawatty ini sendiri bisa menjadi pelajaran untuk para pejabat yang duduk di kursi pemerintahan. Bahwa tidak bisa memberikan pernyataan secara spontan, apalagi kalau tidak berdasarkan dengan riset. Karena, hal tersebut bisa berujung fatal dan menjadi olok-olok dari netizen internasional, dan membuat nama negara kurang bagus juga tentunya.