Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty pernah bikin geger masyarakat satu Indonesia karena pernyataannya yang bilang bahwa wanita bisa saja hamil saat berenang. Ada pun alasannya adalah boleh jadi saat mereka berenang ada sperma liar entah dari mana, sehingga berpotensi mengakibatkan pembuahan sel telur dan akhirnya hamil. Hal ini jelas saja dianggap sesuatu yang konyol dan tidak berdasarkan penelitian.
Sitti Hikmawatty kemudian dikritik pedas oleh netizen, sehingga berakhir dengan pemecatan secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020. Prosesnya sendiri tak langsung dari huru-hara kemudian pemecatan, tapi ada beberapa liku yang harus dilalui Sitti. Berikut ulasan Boombastis.com.
Diusulkan melalui rapat paripurna KPAI
Pencopotan Sitti Hikmawatty ini diusulkan sendiri oleh Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam Rapat Paripurna KPAI. KPAI sendiri mengajukan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo karena perkataan Sitti dinilai sebagai salah satu bentuk pelanggaran etika pejabat publik. Menurut Dewan Etik, pernyataan Sitti tersebut memberikan reaksi dari netizen secara luas, bukan hanya dari dalam negeri tetapi juga luar negeri –dalam bentuk olok-olok dan kecaman. Hal tersebut jelas saja memberikan dampak yang negative terhadap komisioner serta bangsa dan negara.
Sitti menilai dirinya diadili terlalu berlebihan
Pemecatan secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo
Sempat meminta presiden agar tak memecatnya selama wabah
BACA JUGA: Kontroversi KPAI yang Tuai Polemik, Salah Satunya Wanita Bisa Hamil Jika Renang dengan Pria
Pemecatan Sitti Hikmawatty ini sendiri bisa menjadi pelajaran untuk para pejabat yang duduk di kursi pemerintahan. Bahwa tidak bisa memberikan pernyataan secara spontan, apalagi kalau tidak berdasarkan dengan riset. Karena, hal tersebut bisa berujung fatal dan menjadi olok-olok dari netizen internasional, dan membuat nama negara kurang bagus juga tentunya.