Seorang istri di Karawang menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi suaminya yang tak lain adalah pemilik rumah makan padang Sinar Minang. Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2021 dan sempat membuat heboh masyarakat Karawang dan warganet.
Satu tahun proses hukum berjalan, sampai pelaku utama yaitu sang istri dijatuhi hukuman penjara 13 tahun. Apa motif di balik pembunuhan pemilik rumah makan Sinar Minang dan bagaimana kronologinya? Boombastis.com akan membahas lebih lanjut di bawah ini.
Suami menikah empat kali dan sering pulang malam
Neliwati, nama istri yang menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya, Khairul Amin. Pasalnya, pria berusia 54 tahun itu sudah menikah lagi sebanyak empat kali. Ditambah lagi, sang suami kerap pulang larut malam dan mengambil uang milik Neliwati. Persoalan rumah tangga itu dicertakan Neliwati kepada Agus Marjuki, driver ojek online yang kerap mengambil pesanan di rumah makan Sinar Minang.
Awalnya mau menyantet suami
Neliwati awalnya berencana membunuh suaminya menggunakan santet. Hal tersebut ia ungkapkan kepada Agus pada Maret 2021. Mereka pun meminta bantuan kepada Herdi Sawaludin, kenalan Agus yang menyanggupi untuk menyantet Khairul. Neliwati membayar Herdi sebesar Rp5 juta. Namun, dua bulan setelah transaksi tersebut, suami Neliwati masih saja hidup.
Ditawari jasa pembunuh bayaran
Neliwati pun menemui Herdi, mempertanyakan perihal santet yang ia pesan. Herdi malah menyarankan Neliwati untuk menyewa pembunuh bayaran. Perempuan berusia 49 tahun itu pun menerima saran Herdi. Neliwati membayar pembunuh bayaran sebesar Rp30 juta, dengan uang muka Rp10 juta. Para pembunuh bayaran pun pura-pura membegal Khairul dan membacoknya hingga tewas pada Oktober 2021. Peristiwa ini terjadi di dekat rumah Khairul Amin, yaitu Jalan Jeruk Guro 1, RT 001 RW 001, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Dihukum penjara 13 tahun
Kejahatan Neliwati terbongkar setelah ia bertemu kembali dengan pembunuh bayaran untuk melunasi uang. Proses penyelidikan sampai berhasil terungkap kasus berasal dari saksi sampai bukti rekaman CCTV. Polres Karawang pun menangkap enam orang tersangka, yaitu Neliwati, Agus Marjuki, Herdi Sawaludin, Rian, Maulana Hasanudin, dan Burhanudin. Neliwati sebagai otak pembunuhan, sedangkan kelima orang lainnya bertugas membunuh Khairul.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhi Neliwati sebagai dalam pembunuhan hukuman 13 tahun penjara. Jumlah tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun.
BACA JUGA: Sudah Menangis Termehek-mehek, Ternyata Wanita Ini Akhiri Hidup Suaminya Sendiri
Pembunuhan yang terjadi di sekitar kita kerap dilakukan oleh orang terdekat dengan berbagai motif. Semoga saja kita dihindarkan dari kejadian mengerikan seperti itu.