Tak hanya dalam serial TV, profil tetangga jahat itu sesungguhnya ada di dunia nyata. Salah satu buktinya adalah apa yang dialami oleh nenek Arpa ini. Ia ditipu tetangganya yang tega menyikat tanah wanita renta ini dengan ganti sekitar Rp300 ribu, gara-garanya sang nenek tidak bisa baca.
Dibantu oleh pengacaranya, sang nenek pun menggugat si tetangga bernama Kadir ini. Sayangnya kasus yang ternyata sudah berjalan beberapa tahun ini tidak kunjung menemukan titik cerah bagi nenek Arpah. Tanahnya tak kunjung kembali. Nampaknya perjuangannya masih akan terus berlanjut.
Kilas balik kasusnya
Jadi seperti yang sudah disinggung, nenek Arpah ini ditipu oleh tetangganya sendiri yang bernama Kadir. Sang tetangga berupaya memindahkan tanah sang nenek yang diketahui seluas sekitar 103 meter ke tangannya dan berhasil. Penyebabnya karena nenek Arpah tidak bisa membaca.
Kronologinya, awalnya nenek Arpah menjual tanahnya seluas 196 meter dari total 299 meter. Sisa 103 meter yang ada tidak ikut ia jual. Namun suatu ketika Kadir datang dan meminta seluruh sertifikat tanahnya. Sang nenek pun percaya saja karena ia berpikir Kadir akan memecah sertifikat tersebut.
Alih-alih memecah sertifikat, Kadir ternyata menyikat tanah 103 meter tadi. Akal bulusnya adalah mengajak sang nenek ke notaris dan kemudian memintanya menandatangani sebuah surat. Lantaran tidak bisa membaca, sang nenek pun nurut saja. Tanahnya yang 103 meter itu pun amblas. Uang Rp300 ribu yang disebut-sebut itu, ternyata hanya semacam duit jajan saja.
Sang penipu kena pasal pidana
Tak lama selang momen penandatanganan itu, sang nenek pun didepak dari tanahnya sendiri. Bingung, tak tahu apa yang terjadi kemudian nenek Arpah pun menuntut. Perkara pun digelar dan memakan waktu bertahun-tahun. Namun perjuangan sang nenek pelan-pelan mulai menemukan titik terang.
Dilansir dari Kompas.com, Kadir akhirnya divonis 1,5 tahun penjara. Ia dianggap bersalah karena menipu sang nenek dengan memanfaatkan ketidakmampuan nenek Arpah dalam membaca sertifikat. Kasus ini sendiri bisa dibilang ruwet karena melibatkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung.
Berjuang mengembalikan haknya
Meskipun sang tetangga sudah diganjar vonis, sayangnya hak nenek Arpah nampaknya belum bisa kembali. Hal ini karena kasusnya berbeda ranah, di mana untuk penipuannya masuk pidana, sedangkan yang berurusan dengan sertifikat masuk perdata. Sebetulnya soal pengembalian tanah sudah disebutkan, sayangnya dikembalikan lagi ke Kadir lantaran sertifikat tanahnya yang dibalik nama sepihak itu juga punya nilai hukum.
Kini Arpah dan kuasa hukumnya tengah berjuang mengembalikan hak sang nenek melalui ranah perdata. Belum diketahui hasilnya, namun dikatakan jika dalam waktu dekat akan segera diajukan. Mudah-mudahan bisa membawa hasil yang seadil-adilnya bagi semua pihak.
BACA JUGA: Cerita Sedih Nenek Arpah, Ditipu Tetangga yang Beli Rumahnya Seharga Rp 300 Ribu
Kasus yang ternyata sudah dimulai sejak tahun 2015 ini mudah-mudahan segera menemui ujungnya. Tentu dengan hasil baik di mana sang nenek akhirnya bisa mendapatkan lagi haknya. Bagi kita, kasus ini bisa jadi pelajaran agar selalu berhati-hati, termasuk kepada tetangga sendiri. Tetangga itu kalau baik bisa mengalahkan saudara sendiri, tapi kalau sebaliknya kadang bisa jadi musuh bebuyutan.