Pada Jumat (8/11) lalu, Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama untuk pertama kalinya meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web dan kartu nikah. Dengan adanya peluncuran ini, tentu keberadaannya akan menggantikan buku nikah yang selama ini menjadi bukti bahwa seseorang telah memiliki ikatan pernikahan.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap. Pernyataan ini juga sudah disampaikan melalui akun twitter resmi Kementerian Agama, @Kemenag_RI di hari yang sama. Nah, selanjutnya mereka juga menjelaskan keuntungan adanya kartu nikah ini.
Kartu nikah ini sendiri terdiri dari berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, foto kedua belah pihak, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Selain informasi di atas, kartu ini dilengkapi fitur keamanan dokumen yang handal yaitu kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Ditjen Bimas Kemenag, Muhammadiyah Amin ikut menambahkan bahwa inisiatif mengganti buku nikah dengan aplikasi dan kartu ini karena sekarang sudah era digital. Di samping itu, buku nikah sudah sangat sering dipalsukan oleh orang yang tak bertanggungjawab yang punya kepentingan tertentu. Sekarang juga sudah sangat menjamur hotel-hotel syariah yang mensyaratkan buku nikah sebelum menginap. Dengan adanya kartu ini tentu tak ribet lagi bawa buku nikah setiap mau bepergian jauh bukan?