Berbicara pelecehan seksual akhir-akhir ini mulai marak di negara kita. Hal ini dapat terjadi karena kebanyakan pelakunya tidak dapat mengontrol hawa nafsunya. Sehingga tanpa sungkan berani melakukan hal tersebut. Mungkin hal ini lah, yang menyebabkan dahulu ada pasien di salah satu rumah sakit Surabaya menjadi korban.
Sungguh perbuatan layaknya binatang yang tidak mampu menahan hawa nafsu. Pelecehan seksual sendiri sebenarnya memiliki dua katagori yaitu non verbal dan verbal. Contoh kejadian pasien di Surabaya tersebut masuk dalam non verbal karena ada kontak fisik, berupa menyentuh dan meraba bagian dada korban. Dan bagaimana yang verbal simak ulasannya berikut?
Bersiul pada burung yang diperbolehkan tapi kalau pada wanita jangan
Bersiul tentu suatu hal sepele yang banyak orang sering melakukannya. Namun hal tersebut dapat masuk ke dalam sebuah pelecehan verbal apabila digunakan untuk menggoda wanita. Orang yang melakukannya dapat dijerat ke dalam pasal 289 sampai dengan 296 KHUP. Karena hal tersebut termasuk pada hal yang melanggar rasa kesusilaan. Pada peraturan hukum sendiri sebenarnya tidak mengenal kata pelecehan, orang yang melakukan hal tersebut masuk katagori cabul. Jadi untuk sobat yang suka bersiul pada wanita harus berhati-hati.
Menggoda wanita yang tidak pernah dia kenal dapat membuatmu masuk kurungan
Kebanyakan lelaki tentu pernah melakukan hal tersebut. Bahkan tak jarang menggoda dianggap perbuatan yang sepele dan iseng belaka. Namun hal ini dapat membuatmu masuk penjara apabila yang kamu goda bukan teman yang kamu kenal. Seperti halnya saat bersiul, menggoda juga masuk dalam suatu yang melanggar rasa kesusilaan. Meskipun dalam perbuatannya tidak ada kontak fisik, tapi tetap membuat orang masuk dalam katagori berbuat cabul. Dan yang melakukannya dapat di masukan penjara minimal 3 bulan dan denda 1 juta rupiah.
Memberi komentar yang berbau hal yang sensitive kepada seorang wanita
Untuk orang yang suka berkomentar tentu menjadikan mulutmu adalah harimaumu. Pada zaman serba moderen sekarang hal ini tentu sangat sering dilakukan terkadang pula dianggap remeh. padahal orang yang melakukan komentar yang berbau pornografi kepada lawan jenis dapat dihukum. Seperti mengucapkan sexy, gede dan berbgai macam komentar yang vulgar lainnya. Pada pasal 315 KHUP orang yang melakukan hal tersebut dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun. Hal ini tentu menjadikan kita lebih waspada dalam berkomentar kalau salah kalian akan masuk kurungan.
Menceritakan sesuatu hal yang bersifat seksual kepada orang
Bergosip tentu hal yang pernah dilakukan oleh sebagian orang di Indonesia. Tidak hanya ibu-ibu tapi lelaki pun pernah melakukannya. Hal ini dapat dikatagorikan pelecehan verbal apabila bahasanya sangat ekstream. Seperti membahas lekuk tubuh wanita atau bagian lainnya. Meskipun tidak melakukan hal apa-apa terhadap orang dalam kegiatan tersebut dapat masuk ke dalam katagori pelecehan seksual. Hal ini telah diatur dalam pasal 351 KHUP yang mengatakan bahwa kejadian seperti itu merupakan pencemaran di muka umum dan dapat dipidanakan.
Menayakan hal-hal yang bersifat seksual membuat orang tidak nyaman
Kasus dalam pelecehan seksual verbal juga dapat berbentuk menanyakan. Hal ini seperti tertuang dalam pasal 281 KUHP yang mengatakan barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ melakukan hal yang bertentangan dengan kehendaknya maka melanggar kesusilaan. Maka dapat dijerat hukuman penjara paling lama 4 bulan. Dari pasal tersebut kita dapat lihat apabila ada pertanyaan yang berbau seksual dan vulgar. Dan orang dibicarakan tidak menyukai hal tersebut maka orang tersebut dapat dijerat sesuai pasal tersebut.
Berbagai pelecehan verbal memang suatu hal yang tidak dapat dihindari oleh wanita. Tapi mereka dapat menjaga dirinya untuk terhindar dari hal tersebut. Dan bagi pelaku haruslah dapat menjaga lisan serta hawa nafsunya agar kejadian tersebut tidak terjadi. Tapi hal patut disayangkan adalah masalah pelecehan verbal ini dianggap suatu hal biasa oleh masyarakat Indonesia. Jadi diperlukan aturan yang nyata untuk hal tersebut. agar nantinya wanita tidak kembali menjadi korban.