Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Presiden tidak membatalkan penunjukan Budi sebagai Kepala Polri. Langkah penundaan ini ditempuh Jokowi karena ingin menunggu proses hukum yang harus dijalani oleh Budi Gunawan.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jumat (16/1). Presiden menyatakan mulai sore ini jabatan Kepala Polri tidak lagi dipegang oleh Jenderal Sutarman. Sebagai gantinya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti akan melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kepala Polri.
“Berhubung Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai kepala Kepolisian RI. Jadi, menunda, bukan membatalkan, ini yang perlu digarisbawahi,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1).
Seperti diketahui sebelumnya, penunjukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri mendapat sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pada Selasa 13 Januari lalu. Komisi III DPR RI secara aklamasi telah merestui Komjen Pol Budi Gunawan untuk menempati posisi sebagai Kapolri setelah dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan, Rabu (14/1).
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto enggan berkomentar banyak mengenai terpilihnya Budi Gunawan yang merupakan tersangka perkara terkait dugaan penerimaan hadiah itu. Meskipun begitu, Bambang tetap menghormati kewenangan dan hak DPR untuk menerima Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Apa yang dilakukan DPR itu adalah kewenangannya. KPK akan berpihak pada fungsi-fungsi utamanya, yaitu dalam proses penegakan hukum, melakukan penegakan hukum secara baik dan benar, bertanggung jawab, dan profesional,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta.