Di jalanan, kita sering sekali menemukan kejanggalan berkendara. Biasanya sih ini dialami oleh para wanita. Dengan berbagai gaya yang entah sumbernya dari mana, hampir semuanya berkendara dengan cara seperti itu. Salah satunya yang sering terjadi adalah wanita memegang stang motor dengan tangan terbalik.
Jika kita melihatnya sekilas, apa enaknya memegang stang seperti itu. Malah kalau dilihat dari posisinya, tangan tidak bisa menarik gas dengan maksimal. Selain itu tangan akan lebih mudah lelah kalau berkendara dengan metode yang tidak ada manfaatnya sama sekali.
Bahkan, fenomena berkendara yang satu ini telah dibahas di akun facebook bernama Moko Al Juasof. Di laman facebooknya ia menyebutkan “WARNING!! Pokok nya kalau lu liat cewe ngendarain motor dengan posisi tangan seperti di gambar (sumber kaskus) mending lu jauhin / jaga jarak aman minimal 100 meter terlebih kalau udah kombinasi nya dia pakai jaket / sweater posisi nylampir dari depan & cuma nutupin lengan – lu ga usah pikir panjang langsung menjauh 200 meter..”. Nah, dari ulasan ini saja sudah membuktikan kalau cara mengemudi seperti itu berbahaya. Bukan untuk diri sendiri saja, malah orang lain juga bakal kena dampaknya.
Dari cara mengemudi seperti ini, praktisi keselamatan berkendara bernama Muhammad Yunus juga ikut angkat bicara. Menurutnya, posisi menggenggam terbalik membuat pengendalian sepeda motor berkurang. Terutama saat terjadi kondisi di mana membutuhkan reaksi cepat. Kepada kompas.com, ia mengungkapkan jika akibatnya bisa fatal, dapat menimbulkan kecelakaan atau bahkan tergelincir. Ini disebabkan posisinya tidak memiliki kekuatan mengontrol kendaraan dengan baik.
Selain itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Royke Lumowa mengatakan kepada viva.co.id, kalau teknik berkendara satu ini bisa dikenai sanksi lho Sahabat Boombastis. Hal tersebut sudha tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 311 Ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara, atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Jadi dari ulasan di atas sudah cukup menjelaskan kalau pegang stang motor terbalik itu berakibat buruk bagi diri sendiri dan orang lain. Mulai dari kecelakaan hingga hukuman pidana seperti penjara ataupun denda. Sehingga bagi Sahabat Boombastis yang punya kenalan atau kerabat masih suka berkendara seperti itu, mohon untuk dinasehati. Ya supaya tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.