Niat hati membela diri tapi berakhir dibui beberapa kali terjadi di Indonesia. Mulai dari kasus seorang pelajar yang membunuh begal hingga seorang kakek yang membacok pencuri. Kali ini, peristiwa serupa dialami oleh seorang pedagang taoge.
Ia berkelahi dengan preman demi membela diri. Namun sang pedagang tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka. Inilah kisah selengkapnya.
Kronologi kejadian
Sang pedagang dan preman ditetapkan sebagai tersangka
Istri Ridwan tuntut keadilan
Istri Ridwan, Dina menuturkan awalnya ada teman Ridwan yang adu mulut dengan preman. Ridwan pun membela temannya. Namun Hermawan mengeluarkan kata-kata kasar dan menyerang Ridwan dengan golok hingga kulit kepala Ridwan lepas. Ridwan harus menjalani operasi di RSUD dr Slamet karena luka bacok tersebut.
Kasus tersebut membuat publik khawatir hal itu akan menimpa mereka saat membela diri dari penjahat. Ketua Young Lawyers Comitte Hendrik Sumanto menyebutkan, pembelaan diri tidak bisa dipidana selama tidak melanggar KUHP. Pembelaan pun harus dilakukan secara proporsional.
Misalkan dalam kasus pencurian, pencuri tidak membawa senjata tajam, maka korban tidak boleh menggunakan senjata tajam untuk membela diri. Pembelaan diri tidak boleh dilakukan semena-mena karena pelaku kejahatan juga memiliki hak untuk bertahan hidup.
Dilematis ya, Sobat Boombastis. Karena terkadang pelaku kejahatan bisa lebih nekat. Bagaimana menurutmu?