in

Dilema Pedagang Taoge Diserang Preman, Berujung Jadi Tersangka

Niat hati membela diri tapi berakhir dibui beberapa kali terjadi di Indonesia. Mulai dari kasus seorang pelajar yang membunuh begal hingga seorang kakek yang membacok pencuri. Kali ini, peristiwa serupa dialami oleh seorang pedagang taoge.

Ia berkelahi dengan preman demi membela diri. Namun sang pedagang tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka. Inilah kisah selengkapnya.

Kronologi kejadian

Rekaman CCTV duel preman dan pedagang taoge [sumber gambar]
Seorang preman bernama Hermawan menyerang sang pedagang taoge bernama Ridwan. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/3/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Perkelahian mereka ternyata terekam oleh CCTV di jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Garut. Hermawan melukai Ridwan dengan sebuah golok. Warga pun datang melerai namun Ridwan balas menyerang Hermawan. Ia merebut golok dari tangan Hermawan dan mengejarnya. Saat melihat kesempatan, Ridwan langsung membacok tangan kiri Hermawan hingga putus.

Sang pedagang dan preman ditetapkan sebagai tersangka

Preman tangan putus [sumber gambar]
Akibat perkelahian itu, Ridwan dan Hermawan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hermawan juga dinilai melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2 lantaran membawa senjata tajam tanpa izin. Alasan polisi menetapkan Ridwan sebagai tersangka karena ia menganiaya Hermawan hingga tangannya putus. Apalagi Ridwan sempat mengejar Hermawan yang dinilai polisi sebagai pembalasan.

Istri Ridwan tuntut keadilan

Istri Ridwan, Dina menuturkan awalnya ada teman Ridwan yang adu mulut dengan preman. Ridwan pun membela temannya. Namun Hermawan mengeluarkan kata-kata kasar dan menyerang Ridwan dengan golok hingga kulit kepala Ridwan lepas. Ridwan harus menjalani operasi di RSUD dr Slamet karena luka bacok tersebut.

Kepala pedagang terluka dibacok preman [sumber gambar]
Dina merasa sedih lantaran suaminya yang hanya ingin membela diri justru jadi tersangka. Menurutnya apa yang dilakukan suaminya wajar karena siapapun yang berada di posisi itu pasti melawan daripada mati. Ia pun berharap suaminya mendapat keadilan.

Kasus tersebut membuat publik khawatir hal itu akan menimpa mereka saat membela diri dari penjahat. Ketua Young Lawyers Comitte Hendrik Sumanto menyebutkan, pembelaan diri tidak bisa dipidana selama tidak melanggar KUHP. Pembelaan pun harus dilakukan secara proporsional.

Misalkan dalam kasus pencurian, pencuri tidak membawa senjata tajam, maka korban tidak boleh menggunakan senjata tajam untuk membela diri. Pembelaan diri tidak boleh dilakukan semena-mena karena pelaku kejahatan juga memiliki hak untuk bertahan hidup.

Dilematis ya, Sobat Boombastis. Karena terkadang pelaku kejahatan bisa lebih nekat. Bagaimana menurutmu?

Written by F A Agustina

Kejar THR Sendiri, 5 Peluang Usaha Ini Bisa Dilakukan dari Sekarang

Miris, Begini Tekanan Mental Ibu yang Nyaris Habisi Ketiga Anak Kandungnya