in

Parkir Motor di Trotoar Kini Harus Siap Dicyduk Polisi, Jangan Coba-coba!

Seperti yang kalian tahu kalau parkir motor dari dulu mengundang banyak polemik. Ini dikarenakan banyaknya parkir liar yang menjamur di manapun. Kemudian sedikitnya lahan parkir juga menjadi alasan utama di baliknya yang akhirnya banyak motor ‘beristirahat’ sementara di trotoar.

Namun untuk kali ini parkir di trotoar menjadi salah satu incaran polisi Sahabat Boombastis. Seperti peristiwa yang terjadi di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 9 Juli 2018 lalu. Ada delapan motor yang diangkut oleh petugas Suku Dinas Perhubungan. Menurut Harlem Simanjuntak selaku Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menjelaskan bahwa motor yang mangkrak di trotoar termasuk dalam kategori parkir sembarangan.

Motor diangkut polisi [Sumber Gambar]
Hal ini memang benar adanya Sahabat Boombastis. Sebab, sudah ada hukum tertulis yang mengatur permasalahan satu ini. Parkir di trotoar merupakan bentuk penjajahan ruang bagi pejalan kaki. Hak-hak pejalan kaki dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sana dikatakan kalau trotoar sebagai fasilitas umum sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Parkir di trotoar melanggar hukum [Sumber Gambar]
Memang sih kebanyakan orang menganggap kalau parkir di trotoar bukan kepentingan pribadi. Dikarenakan mereka parkir karena ada petugas yang menyuruh untuk menitipkan motor di trotoar. Namun itu tetap saja itu melanggar karena tidak ada parkir resmi yang berada di tempat pejalan kaki tersebut. Itu juga berlaku meskipun tidak ada tulisan dilarang parkir di sana. Alasannya ya karena itu adalah hak pejalan kaki, bukan pengemudi kendaraan bermotor.

Trotoar hanya untuk pejalan kaki [Sumber Gambar]
Pada Pasal 131 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan lain sebagainya. Lalu di Ayat (2) juga dituliskan kalau pejalan kaki berhak mendapatkan priorotas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.Tapi tak hanya itu, di Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan disebutkan bahwa trotoar merupakan bagian dari ruang manfaat jalan. Lalu pada Ayat (4) lebih menegaskan kalau trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Nah, jika masih ada yang berani parkir di trotoar maka menurut Pasal 274 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, pelaku akan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Lalu, jika menurut Pasal 275 Ayat (1), orang yang melanggar akan dikenakan kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu.

Ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua di kemudian hari nih Sahabat Boombastis. Jadi, untuk ke depannya, jika ingin mencari tempat parkir usahakan yang resmi ya. Bisa dilihat dari tukang parkirnya yang memakai perlengkapan resmi dan juga karcisnya. Hal ini dilakukan supaya kalian tidak tercyduk oleh polisi hanya gara-gara parkir di trotoar.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Geisha Comeback Tanpa Momo, Ini 10 Potret Vokalis Barunya yang Mempesona

Sejarah dan Makna ‘Holopis Kuntul Baris’ yang Digunakan Bung Karno untuk Menyatukan Rakyat