Di tahun 2017 lalu, ada kecelakaan tragis yang terjadi di Malang. Ada seorang pengendara motor tewas terlindas truk tangki BBM. Ini bukan semata-mata kesalahannya sendiri Sahabat Boombastis, tapi karena terpeleset oleh cairan oli yang tercecer di jalan raya.
Oli yang tumpah di jalan raya terkadang bukan salah dari pemilik kendaraan. Ya karena biasanya cairan ini tumpah lantaran penutupnya tidak rapat. Alhasil, tercecer sepanjang jalan dan kemungkinan besar bisa mengakibatkan kecelakaan seperti di atas jika pengendara tidak berhati-hati ketika mengemudi.
Hal inipun juga diamini oleh pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting yaitu Jasri Pulubuhu. Kepada otomotif.kompas.com, ia mengutarakan kalau aturan ini sudah tercantum di Pasal 310. Pasal ini khusus untuk mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai. Baik yang disengaja ataupun tidak.
Selanjutnya di Ayat (3), isinya adalah Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. Sedangkan Ayat (4) adalah Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sehingga, supaya kalian tidak jadi korban ataupun pelaku, sebaiknya lebih berhati-hati. Jadi sebelum berkendara, lebih baik periksa dulu kondisi transportasi kalian. Lalu, jika sedang berkendara, sebaiknya lihat kanan, kiri atau tengah jalan untuk menghindari tumpahan oli dan ranjau lainnya.