in

Ini Lho Jadinya Jika Ojek Online Fix Dikategorikan Sebagai Angkutan Umum

Beberapa waktu lalu, hampir semua driver ojek online di Jakarta melakukan aksi di depan kantor pusat transportasinya masing-masing. Mereka menginginkan kalau ojek online dijadikan sebagai angkutan umum. Nah, akhirnya usaha para pengemudi transportasi online ini mendapatkan secercah cahaya. Kabar-kabarnya, Kementerian Perhubungan akan mengkategorikan ojek online sebagai transportasi umum. Tapi ini masih dalam tahap pembahasan bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tentu kabar ini menjadi angin segar bagi pengemudi transportasi online. Dengan begitu, mereka sudah diakui oleh negara dan berhak mendapat perlindungan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau sudah benar-benar dikategorikan sebagai angkutan umum, mungkin inilah yang akan terjadi nantinya.

Angkutan kota jadi semakin sepi

Sudah bukan hal yang asing lagi kalau angkutan kota menjadi lebih sepi sejak kemunculan dari ojek online. Buktinya pada Bulan Mei lalu, 1500 sopir angkot di Bandung raya demo di depan Kantor Gubernur. Mereka menyuarakan keluhannya kalau pendapatannya semakin menipis dan tidak bisa membayar sewa angkot gara-gara ojek online. Pada akhirnya membuat mereka undur diri menjadi sopir karena tak ada pendapatan pasti setiap harinya.

Angkutan kota menjadi sepi [Sumber Gambar]
Nah, bayangkan saja kalau ojek online sudah dinyatakan menjadi angkutan umum. Para sopir angkot di Indonesia terancam kehilangan mata pencahariannya. Ya karena kini masyarakat lebih memilih ojek online yang lebih praktis. Di mana ojek online bisa langsung ke tempat tujuan tanpa harus menunggu penumpang seperti angkutan kota. Kemudian biayanya juga setara dengan jarak dari rumah ke tempat tujuan. Lalu, pembayaran bisa menggunakan uang elektronik yang pastinya tidak akan kita temui di angkutan kota.

Persaingan antar driver ojek online menjadi lebih ketat

Bukan hanya angkutan kota yang harus sesak nafas karena ojek online dijadikan angkutan umum. Tapi juga driver ojek online itu sendiri Sahabat Boombastis. Alasannya karena antar pengemudi menjadi bersaing lebih ketat untuk mendapatkan penumpang. Wajar saja itu terjadi lantaran dengan kategori angkutan umum yang dilabelkan kepada ojek online, membuat banyak orang mendaftar menjadi pengemudi transportasi tersebut. Sehingga secara tidak langsung, akan mempersempit peluang seorang driver untuk mendapatkan banyak penumpang dalam satu hari.

Persaingan ketat antar pengemudi ojol [Sumber Gambar]
Nah, biasanya hal ini membuat beberapa pengemudi ojek online melakukan kenakalan. Apalagi kalau bukan order fiktif. Pada umumnya, order fiktif ini dibuat untuk membuat lawannya tertipu dan tidak betah nongkrong di suatu tempat. Istilahnya sih seperti diusir secara halus. Ini dibuktikan dengan survei yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Bahwa 81% mitra pengemudi mengaku mendapat order fiktif setiap minggunya. Lalu, 37% sisanya mengaku mendapat order fiktif setiap hari.

Tanggung jawab perusahaan semakin besar kepada penumpang

Kategori angkutan umum yang kabarnya akan disematkan kepada ojek online, membuat perusahaan harus mengikuti aturan dari undang-undang. Banyak pasal yang berkaitan dengan angkutan umum. Khususnya perlakuan dari kantor pusat dan juga driver kepada si penumpang. Ada empat pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mencantumkan tentang kewajiban perusahaan angkutan umum.

Bertanggungjawab atas penumpang [Sumber Gambar]
Pasal 188 berisi “Perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan.” Kemudian di Pasal 189, “Perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.” Lalu, Pasal 191 berbunyi “Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.” Terakhir adalah Pasal 192 Ayat (1) “Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang.” 

Tiga hal di atas yang mungkin bisa terjadi ketika ojek online dikategorikan angkutan umum. Memang ada hal positif dan juga negatifnya. Tapi kita doakan saja, semoga kategori angkutan umum yang mungkin akan dilabelkan kepada ojek online ini tidak berdampak buruk kepada siapapun. Lalu, jika sudah menjadi angkutan umum, semoga tidak ada lagi kejadian yang tidak mengenakkan antara driver dengan penumpang seperti beberapa peristiwa sebelumnya.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Sangarnya Pertempuran Saragarhi, Ketika 21 Orang Mengalahkan 10 Ribu Pasukan Perang

OMG! Tiket Konser Rp25 Juta Syahrini Ternyata Dapatkan 8 Fasilitas Super Mewah