in

Kisah Nenek Tua Renta yang Digugat 1,6 Miliar Oleh Anak Kandung Sendiri

Terkadang, silaunya harta benda duniawi bisa membutakan mata dan hati bagi siapa saja yang terjebak didalamnya. Hal ini sering terjadi pada saat pembagian warisan yang berhubungan dengan harta gono-gini. Tak peduli saudara, atau bahkan orang tua, asal harta ada di genggaman tangan, usaha seharam dan selicik apapun jadi halal untuk dilakukan. Jika hak ini yang jadi pilihan, tentu akan memunculkan prahara tersendiri dalam masalah tersebut.

Hal seperti inilah yang dirasakan oleh nenek Cicih, seorang wanita lanjut usia yang saat ini sedang tersandung kasus hukum. Yang miris, nenek usia 78 tahun tersebut harus menjadi pesakitan di pengadilan karena ulah anak kandungnya sendiri. Di masa tua yang harusnya diisi dengan keceriaan bersama orang-orang terdekat, nenek Cicih jutru terjerembab ke dalam masalah pelik yang membelit dirinya, seperti apa perjuangan nenek renta di hadapan hukum tersebut? simak ulasan berikut

Warisan yang jadi awal petaka bagi dirinya

Warsisan yang berbuntut gugatan hukum [sumber gambar]
Sebelum suami nenek Cicih yang berprofesi sebagai anggota TNI itu meninggal, dirinya menulis sebuah surat wasiat yang isinya merupakan soal warisan tanah kepada masing-masing kerabat. Harta tersebut merupakan haknya sebagai istri dari sang suami yang bernama S Udin tersebut.

Selain nenek Cicih sendiri yang mendapatkan hak warisannya sebagai istri, keempat anak-anaknya juga telah mendapatkan bagiannya masing-masing. Namun sayang, karena ada perbedaan persepsi dalam internal keluarga tersebut, surat wasiat yang menjadi dasar dari pembagian warisan tersebut malah memunculkan masalah pelik di kemudian hari.

Surat wasiat yang dianggap keliru dan tidak sah

Surat wasiat yang dianggap tidak sah [sumber gambar]
Dalam surat wasiat yang dituliskan, nenek Cicih merupakan pewaris sah dari sebidang tanah yang diberikan oleh sang suami yang menjadi haknya sebagai istri. Surat bermaterai tersebut dibuat pada 2006 silam dengan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat.

Namun, menurut keempat anak-anaknya, surat warisan tersebt dinyatakan tidak sah. Pendapat ini pun dikuatkan oleh kuasa hukum dari pihak penggugat, dimana surat wasiat tersebut tidak sah karena tidak ada tanda tangan notaris yang berwenang.

Tuntutan hukum yang menyesakan dada

Dituntut anak kandung [sumber gambar]
Alhasil, karena kejadian tersebut, nenek Cicih terancam akan dituntut secara hukum. Yang ironis, dirinya digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,6 miliar oleh keempat anak kandungnya sendiri. Nenek Cicih sendiri dinyatakan bersalah oleh keempat anaknya setelah menjual sebidang tanah yang diwariskan pada dirinya.

Mereka menuntut sang ibu agar membatalkan penjualan tanah tersebut karena tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya. Oleh nenek Cicih, tanah tersebut telah dijual kepada seorang bidan yang saat itu menyewa rumahnya. Karena terdesak kebutuhan hidup dan kebetulan sang bidan membutuhkan rumah, nenek Cicih akhirnya menjualnya dengan harga Rp250 juta.

Alasan menjual tanah yang bikin air mata menitik

Alasan nenek Cicih sangat memilukan [sumber gambar]
Ternyata, dibalik penjualan tanah tersebut, terselip sebuah cerita ironis yang sangat menyesakan dada. Disaat-ssat haru tuanya, nenek Cicih harus berjuang sendirian mencukupi kebutuhannya. Uang hasil penjualan rumah tersebut, digunakan nenek Cicih untuk membayar hutang, merenovasi rumah hingga membiayai cucu-cucunya.

Dirinya mengku sedih saat mendengar keempat anaknya menggugat dirinya. Sebagai seorang ibu, dirinya menerima masalah tersebut dengan lapang dada. Bahkan, ia telah memaafkan perbuatan mereka tersebut dan tidak sekalipun merasa sakit hati maupun dendam terhadap anak-anak mereka.

Mendapat simpati dari anggota dewan

Mendapat simpati dari anggota Dewan [sumber gambar]
Kasus yang menimpa nenek Cicih pun menuai berbagai simpati dari masyarakat yang merasa iba dengan kejadian tersebut. Bahkan, peristiwa ini juga menarik perhatian dari ketua DPD Golkar, Dedi Mulyadi yang mengadvokasi berupa bantuan pendampingan secara moral kepada nenek Cicih.

Dalam kasus ini, dirinya merasa iba sekaligus trenyuh karena masih ada peristiwa seorang ibu yang diperkarakan secara hukum oleh anak kandungnya sendiri. Ia merasa berempati kepada nenek Cicih, yang seharusnya mendapatkan perawatan dan curahan kasih sayang terhadap anak-anaknya.

Ketegaran dan kekuatan seorang ibu terhadap anaknya, terpancar jelas dari sosok nenek Cicih. Meski tersandung kasus hukum di penghujung usianya yang tak lagi muda, ia tetap tabah dan sabar. Yang mengharukan, dirinya bahkan tetap memaafkan perbutan anak-anaknya meski telah disakiti. Dari peristiwa diatas, kita bisa mengambil pelajaran penting, bahwa silaunya harta dunia yang menipu mata, dapat membuat kita terjatuh dan bahkan tak lagi memperdulikan sosok ibu yang telah melahirkan dan merawat kita dengan susah payah.

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

Inilah 6 Fakta ‘Kuliner Gukguk’ Solo yang Membuat Gemas Pecinta Anjing

Terjerat Korupsi, 5 Harta Bupati Nonaktif Kutai Ini Jumlahnya Triliunan