Demi menjaga ketertiban di jalan raya, pastinya aturan ketat dan mengikat meski diberlakukan. Alasannya tak lain biar para pengendara yang ugal-ugalan bisa kapok dan tidak berkendara sembarangan. Ada banyak aturan yang bisa diberlakukan, salah satunya tentu saja adalah pemberian surat cinta berupa tilang yang dendanya mesti dibayarkan kepada negara.
Masih seputar tilang menilang, ternyata beberapa negara memiliki denda tilang lebih tinggi ketimbang yang lain. Bahkan sampai ada yang langsung bikin pelanggarnya miskin. Uniknya, ternyata Indonesia juga masuk jajaran negara dengan tilang termahal loh. Untuk lebih lengkapnya, simak ulasan berikut mengenai negara dengan tilang termahal di dunia.
Swiss, kena tilang bisa langsung jadi gelandangan
Di negara ini, sebenarnya denda tilang terbilang sangat relatif. Masalahnya hukum tilang di sana memutuskan berapa nominal biaya tilang berdasarkan kekayaan dari pengemudi. Dan hal tersebut bisa menjadi sebuah boomerang bagi para pengemudi. Jika yang terkena tilang adalah orang dengan harta sedikit, itu bukan masalah. Namun jika ternyata yang kena tilang adalah orang yang berduit, bisa langsung miskin dibuatnya. Seperti kisah beberapa tahun yang lalu, seorang pengendara Ferarri ditilang polisi karena berkendara melebihi batas kecepatan. Dan yang bikin tercengang, denda tilang dari pria ini adalah sebesar Rp 3,6 miliar. Jelas setelah kena tilang itu, pria tersebut jadi bangkrut dibuatnya. Jangan sampai deh kena tilang di sana.
Finlandia, kena tilang jual mobil
Serupa dengan yang ada di Swiss, di negara ini juga menerapkan denda tilang berdasarkan pendapatan pengemudi. Hal tersebutlah yang selalu bikin para pengendara jadi serba was-was, dan lebih memiliki tidak memiliki kendaraan pribadi. Pasalnya kasus yang pernah terjadi seorang pengendara yang melaju melampaui batas kecepatan maka dia dikenakan tilang. Kurang lebih yang setara dengan 72 juta rupiah mesti dia bayarkan hanya untuk membayar uang tilang.
Jerman ternyata lumayan sadis juga
Di negara yang juga merupakan industri otomotif ini juga memberlakukan denda tilang yang lumayan mahal. Bukan main mahalnya denda di negara ini, bahkan total denda maksimal seorang pelanggar bisa mencapai Rp 9 juta. Belum lagi masih ada hukuman tambahan lain seperti tidak boleh mengemudi selama tiga bulan. Oleh sebab itu jarang sekali orang Jerman yang mau menggunakan kendaraan pribadi. Belum lagi parkirnya yang ternyata juga masuk dalam kategori mahal. Mending naik angkutan umum sudah.
Keadaan serupa ternyata ada di Ghana
Siapa sangka ternyata negara selanjutnya yang memberikan denda parkir termahal ada di Afrika. Rentang dari denda parkirnya saja mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 8 juta. Denda 750 ribu itu hanya untuk masalah sepele seperti salah parkir. Sedangkan untuk pelanggaran berat seperti menerobos lampu merah atau ugal-ugalan bisa didenda hingga 8 juta. Kalau ditotal entah mungkin puluhan juta harus dibayarkan oleh seorang pelanggar peraturan lalu lintas.
Indonesia ternyata masuk juga
Ternyata negara tercinta kita juga masuk dalam jajaran negara dengan denda tilang termahal di dunia. Untuk pelanggaran sepele, di Indonesia bisa dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu rupiah. Sedangkan untuk yang melakukan pelanggaran berat, bakal didenda hingga Rp 3 juta. Itu sudah sangat tinggi misalkan dijumlah dibandingkan negara lain. Belum lagi ternyata di Indonesia ada hukuman yang menanti berupa kurungan 1 tahun penjara bagi mereka yang kedapatan melanggar dan melakukan balapan liar.
Sebenarnya tilang itu masih logis kok mengingat banyaknya pelanggar peraturan. Apalagi esensi dibuatnya peraturan tilang ini juga untuk keselamatan pengendara sendiri. Jadi kalau tidak mau keluar uang karena harus bayar tilang, ya jangan sampai melanggar. Simple bukan?