in

5 Hal tentang Motor Baru Jokowi yang Sebenarnya Banyak Melanggar Aturan

Berbicara tentang Pak Jokowi tentu ada banyak hal unik di dalamnya. Mulai sering bagi-bagi sepeda, membuat Vlog sampai yang terbaru membeli sebuah motor. Ya, presiden ke-7 kita itu membeli kendaraan Chopper 350 cc dengan harga 140 juta. Meski terlihat aneh, aksi Jokowi tersebut tentu dapat dijadikan motivasi untuk anak muda agar terus berkarya.

Motor milik Jokowi tersebut merupakan modifikasian dari Royal Enfield 350 cc. Hampir sebagian besar kendaran tersebut diubah bentuknya. Karena hal tersebutlah menjadikan motor berharga 140 juta itu, bisa dikatakan akan melanggar hukum lalu lintas bila digunakan di jalan raya. Lalu bagaimanakah motor baru Jokowi itu sebenarnya? Simak ulasannya berikut.

Motor baru Jokowi tanpa melakukan uji tipe motor

Surat montor [Image source]
Penting sekali dalam melakukan uji tipe pada motor. Karena hal tersebut merupakan bukti motor tersebut layak atau tidak berada di jalan raya. Dalam aturan pasal 50 sudah dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang mengalami perombakan haruslah melakukan uji tipe. Dan pada motor Jokowi tersebut sepertinya belum dilakukan hal tersebut. Hal ini dilihat dari tidak adanya data soal itu dan tentu dari bentuknya sendiri.

Tidak memenuhi kelengkapan motor yang berstandar

tanpa ada lampu belakang [Image source]
Melihat motor Jokowi tentu semua orang tahu apa yang kurang pada kendaraan tersebut. Ya, seperti yang kita lihat pada banyak tayangan. Motor 140 juta tersebut sekilas hanya menggunakan satu spion dan terlihat juga tanpa lampu belakang. Dari kedua hal ini saja pasti kita mengetahui bahwa hal tersebut menjadikan motor keren tersebut melanggar aturan. Karena tidak memenuhi standarisasi. Bisa terbayang berapa denda yang didapat apabila motor tersebut digunakan di jalan ya sobat.

Menggunakan knalpot racing yang pasti bikin bising

Kenalpot Racing [Image source]
Sebuah motor besar tentunya pasti berisik. Mungkin hal ini yang ingin ditunjukkan oleh orang memodifikasi motor milik Presiden ke-7 kita tersebut. Salah satu wujudnya adalah lewat penggunaan kenalpot racing pada motor memiliki kapasitas mesin 350 itu. Pasalnya untuk menunjang performa kendaraan diperlukan pembuangan yang besar juga. Tetapi hal tersebut tetap harus meperhatikan suara yang dikeluarkan. Karena apabila suaranya terlalu keras akan mengganggu pengguna lain. Dan hal ini sangat dilarang oleh pihak LLAJ serta diatur pada pasal 64 PP 55/2012.

Modifikasi yang ilegal tanpa ada perizinan kepada pihak resmi

Jokowi dengan modifikator montor [Image source]
Ada banyak hal yang dilupakan oleh seorang modifikator motor. Pasalnya ada aturan yang mengatakan bahwa setiap motor yang dilakukan perombakan haruslah meminta izin pabrikan resmi. Seperti tertuang pada pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP55/2012. Dan untuk kasus motor baru Jokowi ini bisa dikatakan telah melanggar hukum karena tidak adanya izin kepada pihak resmi dari Royal Enfield. Hal ini tentunya dapat berakibat denda Rp 24 juta serta penjara maksimal 1 tahun. Tapi, mungkin saja sebenarnya sudah hanya saja masyakarat umum yang tidak mengetahuinya.

Merupakan kendaraan tidak layak jalan ‘awas tilang’

Polisi [Image source]
EG x KAC 01 RI 1 itulah nama motor baru Jokowi tersebut. Berwarna kuning Gold dan pernah dipamerkan pada kompetisi di Yokohama Jepang. Meskipun sudah melalang buana tapi kendaraan tersebut bisa dikatakan tidak layak jalan karena tidak memenuhi banyak aspek standarisasi. Hampir semua bagiannya diganti bahkan hanya menyisakan 30 % saja dari aslinya yaitu mesin, tromol dan ban. Sehingga apabila dipaksakan berjalan akan dikenai tilang oleh polisi.

Dalam setiap modifikasi seharusnya memperhatikan berbagai bentuk aturan yang ada. Meskipun tujuan pembeli motor tersebut untuk meningkatkan industri kreatif. Dan juga seorang yang melakukan modifikasi pada motor tetaplah harus memperhatikan kelayakan dan keselamatan pengguna lain pada motornya. Namun untuk kasus motor presiden, mungkin ini hanya jadi pajangan jadi aspek-aspek kesesuaian di jalan bisa sedikit dipangkas.

Written by Galih

Galih R Prasetyo,Lahir di Kediri, Anak pertama dari dua bersaudara. Bergabung dengan Boombastis.com pada tahun 2017,Merupakan salah satu Penulis Konten di sana. Lulusan Pendidikan Geografi Universitas Negeri Malang. Awalnya ingin menjadi pemain Sepak Bola tapi waktu dan ruang justru mengantarkan Ke Profesinya sekarang. Mencintai sepak
bola dan semua isinya. Tukang analisis Receh dari pergolakan masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

5 Sepatu Adidas Terbaru yang Harganya Membuat Kantong Jebol

Inilah 5 Barang Termewah Papa Setnov, Jam Tangannya 3 Kali Lipat Harga ‘Chopper’ Jokowi