Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan tersangka kecelakaan maut di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarif positif mengkonsumsi narkoba. Komisaris Besar Martinus Sitompul, menyebut jenis narkotika yang dipakai Christopher adalah Lysergic Synthetic Diethylamide.
Lysergic acid diethylamide (LSD) merupakan narkoba berbentuk kertas yang masuk dalam kategori narkotika golongan I. Keberadaannya dilarang dan masuk dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, di lampiran nomor 36.
Bentuk LSD seperti lembaran kertas yang tipis. Dimensi narkotika tersebut berbentuk bujur sangkar kira-kira berukuran 20 x 20 sentimeter. Warnanya hijau kebiruan dan biasanya disertakan gambar di permukaan LSD.
Menurut Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, LSD menimbulkan beragam efek. LSD digunakan dengan menempelkannya pada lidah kemudian larut.
Efek dari LSD adalah halusinasi dan juga salah persepsi indera. Dari efek halusinasi, pemakai LSD akan mengalami disorientasi ruang dan waktu selama 30-60 menit sejak mengkonsumsi. Artinya, pengguna narkoba ini tidak bisa membedakan antara siang dan malam atau jarak jauh dan dekat.
“Orang jadi tidak bisa membedakan jarak, masih jauh atau sudah dekat. Misalnya kalau dia mengemudi sudah dekat tetapi dia masih injak gas terus. Begitu mengonsumsinya, denyut jantung dan tekanan darah langsung meningkat drastis. Pengguna juga akan mengalami mispersepsi panca indera,” tuturnya di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/1).
Hingga kini, polisi masih menyelidiki keterkaitan antara pengaruh narkoba pada Christopher dan perilaku mengemudinya yang brutal pada Selasa (20/1). Akibat cara mengemudinya itu, empat orang tewas dan dua orang terluka.