in

Melipat Uang untuk Mahar, Siap-siap Bakal Bulan Madu di Penjara

Di dalam pernikahan, pasti ada yang namanya mahar. Dulu, mahar hanya berupa lembaran uang atau segenggam emas dan berlian. Tapi, di zaman milenial nan maju ini, mahar telah berubah menjadi benda yang patut untuk diperbincangkan layaknya acara silet. Yap, mahar sekarang sudah banyak modelnya dan yang paling umum kita temui adalah uang dibentuk-bentuk sedemikian rupa. Tujuannya ya apalagi supaya cantik ketika diunggah di instagram. Terus di caption-nya ditulis mahar tersebut buatan siapa dan akhirnya jadi lapak endorse deh.

Cukup menarik sih memang mahar dari uang lalu dibentuk menjadi benda yang berbeda. Tapi kalau dipikir-pikir, apa enggak sayang sama uangnya ya? Kalau dibuka satu persatu kan jadi lecek dan bahkan bisa sobek jika kita tak berhati-hati dalam membukanya. Nah, sebenarnya hal ini sudah jadi perbincangan hangat dari banyak pihak lho Sahabat Boombastis.Sebab, digadang-gadang perbuatan ‘menyiksa’ uang untuk mahar bisa dikenai sanksi hukum. Wah, kok bisa?

Melipat uang asli untuk mahar [Sumber Gambar]
Peristiwa ini sudah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 di Pasal 35. Di sana disebutkan jika “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (1) akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebanyak Rp1 miliar.”

Disarankan menggunakan uang mainan [Sumber Gambar]
Penulis sih berpikirnya kalau masalah uang dari mahar itu rusak ya tinggal ditukarkan ke Bank Indonesia. Gampang kan? Pasti bisa ditukar dengan yang baru asalkan nomor seri masih tertera. Namun ternyata, perkiraan penulis ini salah Sahabat Boombastis. Dikarenakan penukaran uang hanya bisa dilakukan kalau alat pembayaran tersebut rusak secara tidak sengaja. Hal ini berbeda dengan kasus uang yang rusak karena mahar. Kepala Tim Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Tegal yaitu Fauzi Amir mengatakan uang rusak lantaran mahar sama saja dengan perbuatan yang disengaja.

BACA JUGA : Wajib Tahu! Memberi Kembalian Berupa Permen Bisa Terancam Kurungan Penjara

Nah, bagi Sahabat Boombastis yang ingin menikah, lebih baik untuk tidak menggunakan uang asli sebagai hiasan maharnya. Caranya cukup dengan menggunakan uang mainan saja supaya lebih aman. Toh, kalau tidak dilihat secara detail, uang masih mirip kok dengan yang aslinya. Daripada jadi pengantin baru terus bulan madunya di penjara kan enggak keren sama sekali.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Di bakar di Indonesia, Beginilah Arab Saudi Memperlakukan Bendera dengan Kalimat Tauhid

5 Sosok Dubber Indonesia yang Mengisi Suara Kartun Kesukaan Masa Kecilmu Dulu