Kita semua sebagai masyarakat tahu bahwa tindakan korupsi itu adalah sesuatu hal yang paling dibenci, kecuali bagi si pelaku sih. Bagaimana tidak, tindakan korupsi itu merugikan negara dan secara otomatis juga merugikan masyarakat Indonesia. Sementara itu, si pelaku dengan enaknya bisa menikmati hidup bergelimang harta dan kemewahan. Jadi, tidak salah juga jika masyarakat benar-benar geram dengan para pelaku korupsi dan bahkan menuntut mereka dihukum seberat-beratnya.
Korupsi dipandang sebagai sebuah kejahatan yang fatal yang dilakukan oleh para wakil rakyat atau pejabat. Jadi biasanya kepercayaan masyarakat akan berkurang dan bahkan hilang kepada sosok tersebut. Tapi, beberapa orang mantan koruptor ternyata mau melangkah lagi di ajang Pilkada. Berikut ini beberapa mantan koruptor yang siap berlaga di Pilkada tahun 2015.
1. Jimmy Rimba Rogi
Jimmy Rimba Rogi adalah mantan wali kota Manado yang menjabat sejak tahun 2005 hingga 2008. Dalam masa jabatannya tersebut, ia tersangkut kasus korupsi dengan menggunakan anggaran daerah kota Manado sepanjang tahun 2006 hingga 2007. Karena perbuatannya, negara dirugikan sebesar 70,3 miliar. Atas kejahatannya tersebut, ia kemudian dihukum 5 tahun penjara, denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan mengganti uang sebesar 64,13 miliar. Uang ini adalah kerugian negara senilai 70,3 miliar yang sudah dikembalikan oleh Ivan Saleh dari dinas pariwisata dan dinas pendidikan Manado senilai 6,2 miliar.
Jimmy Rimba Rogi ini diusung oleh partai Golkar sebagai calon Wali Kota Manado. Mantan tersangka perkara korupsi APBD ini baru bebas dari masa tahanannya pada Maret lalu dan kini telah siap untuk kembali mencalonkan diri kembali di kota yang sama tempat ia pernah menjabat dulu.
2. Soemarmo Hadi Saputro
Soemarmo adalah wali kota Semarang yang menjabat pada periode tahun 2010-2015. Namun pada 2 Juni 2012 ia dinonaktifkan sementara sebelum akhirnya resmi diberhentikan pada 21 Mei 2013 karena terlibat kasus suap APBD. Karena kasus ini, Soemarmo pertama kali ditahan penyidik KPK di Rutan Cipinang pada 30 Maret 2012.
Meskipun banyak ditolak oleh para aktivis antikorupsi, toh ini tidak menghalangi niatnya untuk kembali mencalonkan diri dalam Pilkada tahun 2015. Soemarmo sendiri berkata bahwa pencalonan yang ia lakukan ini didorong oleh masyarakat dan partai sendiri yang mengusung namanya. Ia diusung oleh partai PKS dalam Pilkada di Kota Semarang.
3. Utsman Ikhsan
Pada saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Sidoarjo, Utsman Ikhsan juga pernah terjerat kasus korupsi. Ia diduga menjadi otak korupsi dana DPRD sebesar 21 miliar rupiah bersama anggota legislatif lain di eranya. Atas kejahatannya ini, ia divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah.
Dalam persiapan mengikuti kembali Pilkada, poster, spanduk dan baliho yang bergambar Utsman Ihsan sudah dipasang di berbagai tempat dari kawasan kota hingga kecamatan dan pedesaan. Ia juga mengatakan bahwa banyak dorongan yang diterimanya untuk maju ke Pilkada 2015. Untuk itu ia sanggup dan siap untuk menjelaskan tugas tersebut. Asalkan tidak kembali menyalahgunakan wewenang saja.
4. Abubakar Ahmad
Abubakar Ahmad terlibat dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Dompu. Saat itu pria ini masih menjabat sebagai Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat. Karena penyalahgunaan wewenang yang ia lakukan, Abubakar Ahmad menyebabkan kerugian negara hingga sebesar 3,5 miliar pada tahun 2006 dan akhirnya ia pun dijatuhi hukuman kurungan.
5. Vonny Panambunan
Pada tahun 2008 lalu, wanita bernama lengkap Vonny Anneke Panambunan ini tersandung kasus korupsi proyek feasibility studies pembangunan Bandara Loa Kulu. Wanita tersebut dianggap telah memperkaya diri sendiri di bawah PT Mahakam Diastar Internasional (MDI) yang ia pimpin. Padahal, sebagai direktur PT MDI, Vonny dinilai tahu bahwa perusahaan tersebut tidak punya pengalaman FS sehingga Vonny kemudian mengalihkannya ke PT Encona Engineering.
Meski pernah tersangkut kasus korupsi, tingkat kepopuleran Vonny Panambunan ternyata juga tidak menurun. Terbukti dari banyaknya massa yang datang mengiringinya saat mendaftarkan diri di kantor KPU, mungkin karena ia juga pernah menjadi bupati sebelumnya.
Sebenarnya dilema juga melihat para mantan terpidana koruptor kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Wajar juga jika masyarakat dan aktivis antikorupsi tidak menyetujui jika mereka sampai kembali menjabat. Asalkan mereka sudah benar-benar menyesali tindakan mereka dulu dan bertekat untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik sebenarnya tidak masalah. Namun masyarakat juga perlu diyakinkan, bisa juga dengan meminta maaf dengan terbuka pada masyarakat yang dipimpinnya dulu. Jika perlu, masa pemerintahannya selanjutnya juga perlu diawasi agar tidak lagi terjadi kasus korupsi.