in

5 Manfaat UU Ciptaker Meski Didemo Rakyat, Erick Thohir: Banyak Ciptakan Lapangan Kerja

Masyarakat kini tengah fokus mengamati perkembangan terkait dengan Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang belakangan memicu demonstrasi besar-besaran oleh para buruh. Beberapa pihak beranggapan bahwa hal tersebut dinilai merugikan hak-hak mereka selaku pekerja.

Meski demikian, aturan yang ada di dalam UU Ciptaker nyatanya memiliki banyak manfaat bagi parah buruh. Salah satunya adalah memudahkan investasi di dalam negeri sehingga mampu membuka lapangan kerja yang lebih luas. Lalu apa saja manfaat lainnya? Simak ulasan Boombastis berikut ini.

Mempermudah masuknya investasi dan membuka banyak lapangan pekerjaan

Menteri BUMN Erick Thohir [sumber gambar]
Undang-Undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), disebut-sebut oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal memudahkan masuknya investor asing ke Indonesia. Hal tersebut nantinya bakal membuka banyak lapangan kerja baru yang menyerap tenaga lokal sebagai karyawannya.

Menyederhanakan peraturan maupun perizinan di berbagai bidang

Ilustrasi perijinan satu pintu [sumber gambar]
Manfaat lainnya dari UU Cipta Kerja adalah menyederhanakan perizinan di berbagai lini usaha. Mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kemudahan bagi pendirian koperasi, hingga menyederhanakan izin berusaha untuk kepemilikan kapal perikanan bagi para nelayan. Semua akan diakomodir dalam satu pintu.

Mempercepat Pembangunan Rumah untuk MBR

Ilustrasi pembangunan rumah untuk MBR [sumber gambar]
Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), UU Cipta Kerja akan mempercepat pembangunan rumah atau tempat tinggal untuk mereka. Di mana program tersebut akan dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Baik untuk percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah, juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.

Mengatur pesangon bagi buruh yang terkena PHK

Ilustrasi uang pesangon [sumber gambar]
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil seperti yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bakal melindungi buruh yang terkena PHK dengan pemberian manfaat seperti akses ke pasar tenaga kerja, cash-benefit, maupun upskilling dan upgrading, sehingga mereka bisa kembali bekerja maupun membuka usaha sendiri.

Melindungi usaha perkebunan masyarakat di Kawasan Konservasi

Ilustrasi usaha perkebunan masyarakat [sumber gambar]
RUU Cipta Kerja juga melindungi hak-hak bagi masyarakat pemilik lahan yang wilayahnya masuk ke dalam konservasi milik pemerintah. Nantinya, peraturan yang ada membuat warga tetap dapat memanfaatkan lahan atau kebun mereka meski terlanjur berada di dalam hutan konservasi negara. Hal tersebut bisa dilakukan dengan pengawasan dari pemerintah.

BACA JUGA: 5 Kritik Tajam Ala Najwa Shihab yang Bikin Pejabat Negara Panas Dingin

RUU Cipta Kerja kini telah diresmikan menjadi UU walau mendapat penolakan oleh sejumlah pihak. Terutama kaum buruh yang kemudian turun ke jalan menggelar demonstrasi besar-besaran. Meski demikian, aturan tersebut menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bakal membantu mendorong perekonomian nasional, dan membawa Indonesia memasuki era ekonomi global.

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

Fakta 12 Poin Omnibus Law yang Dianggap Berdampak Buruk, Ternyata Pesangon dan UMR Tetap Ada!

5 Hal Penting Selama Demo Penolakan Omnibus Law, Web DPR Diretas hingga Aksi Anarkis Massa