Di Indonesia, polisi memang merupakan profesi yang sangat berisiko. Masalahnya, para warga yang ditertibkan olehnya terkadang tak terima atas perlakuannya. Seperti emak-emak yang tidak terima jika ditilang. Mereka berani untuk memukul, menggigit dan bahkan meludahi si polisi.
Senada dengan kejadian di atas. Ada yang lagi viral di media sosial akhir-akhir ini. Terdapat seorang pemuda yang nekat menampar polisi. Duh, kok bisa, gimana kejadiannya?
Begini kronologi dari peristiwanya
Kalau yang mengira fenomena ini terjadi karena tidak mau ditilang, tet tot.. jawabannya salah gengs. Jadi, fenomena ini berawal dari demo yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa di pertigaan Jalan AP Pettarani – Sultan Alauddin, Makassar. Kemudian, ada beberapa polisi yang tiba-tiba datang untuk membubarkan mahasiswa yang sedang berunjuk rasa tadi. Ini dilakukan polisi supaya lalu lintas tidak mengalami kemacetan.
https://www.instagram.com/p/Bv5xQBFFn7-/
Namun, dilansir dari akun instagram @smart.gram, tiba-tiba ada satu mahasiswa yang tak terima dengan perlakuan para polisi tadi. Ia lalu membuka baju dan menantang polisi untuk menyerangnya. Eh, tapi karena polisi mengabaikan tantangannya, pria tersebut langsung menampar si petugas keamanan. Langsung deh keadaan di jalan tersebut menjadi tak terkendali.
Kekerasan pada aparat, bisa dipenjara enggak ya?
Pelampiasan emosi yang dilakukan oleh lelaki tadi, membuat ia menjadi terancam keselamatannya. Ya, tentu saja, ia sudah memukul aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Padahal polisi hanya ingin menertibkan keadaan supaya jalan raya yang digunakan untuk demo tidak mengganggu para pengendara.
Apabila dilihat dari kacamata hukum, pria tersebut bisa dikenakan Pasal 212 KUHP. Isinya adalah sebagai berikut “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,-“
Hukuman bisa ditambah, asalkan…
Melihat sanksi yang diberikan, tentu kita berpikiran kalau itu sudah berat. Namun, hukuman untuk lelaki tadi bisa bertambah lho. Asalkan ada dampak yang terjadi pada polisi setelah ia menjadi korban penamparan. Seperti muncul luka atau lebam-lebam pada wajahnya.
Nah, kalau sudah begini, Pasal 213 KUHP yang berbicara. “Paksaan dan perlawanan yang diterangkan dalam pasal 211 dan 212 dihukum:
1. Penjara selama-lamanya lima tahun, kalau kejahatan itu atau perbuatan yang menyertai kejahatan itu menyebabkan sesuatu luka;
2. Penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan, kalau menyebabkan luka berat.
3. Penjara selama-lamanya 12 tahun, kalau menyebabkan mati orang tersebut.”
Tak perlu marah-marah, ini cara hadapi polisi yang benar
Dari kejadian di atas, mungkin ada beberapa pembaca yang sangat geram dengan perlakuan mahasiswa tadi. Ya seharusnya, sebagai mahasiswa tidak sepantasnya menampar seorang polisi yang sedang bertugas. Apalagi polisi bertujuan untuk menghentikan aksi demo yang bisa meresahkan masyarakat.
Jadi, ketika kita bertemu polisi yang terkadang bikin emosi, jangan buru-buru marah dulu. Sahabat Boombastis hanya perlu sabar untuk menghadapinya. Dengarkan apa yang sedang ia instruksikan kepada kita. Apabila kalian tidak setuju dengan perkataannya, bisa langsung ditanyakan. Namun dengan syarat, jangan marah-marah. Sebab dengan marah, itu bisa memicu tindakan yang di luar batas. Ya seperti yang dialami oleh mahasiswa tadi.
BACA JUGA : Kisah Tragis 5 Polisi yang Disiksa Oleh Korban Tilangannya Sendiri
Marah boleh, tapi sebisa mungkin untuk mengendalikan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan. Pasalnya, kalau kemarahan tersebut sudah membuat kita bertindak di luar batas, pasti bakal rugi sendiri. Seperti viral di media sosial namun jelek di mata orang. Atau bisa juga ditangkap polisi karena kita yang terlalu gegabah.