in

Menilik Larangan Lihat GPS Selama Berkendara yang Bikin Pemerintah dan Rakyat ‘Berkelahi’

Mengemudikan kendaraan sembari melihat perangkat Global Positioning System (GPS) adalah sebuah hal yang jamak terjadi di mana-mana. Termasuk di Indonesia sendiri, hal ini kerap dilakukan oleh abang ojol dan driver taksi online sebagai bagian yang tak terpisahkan dari profesinya.

Namun, semuanya berubah saat muncul larangan menggunakan perangkat tersebut saat berkendara. Dilansir dari laman news.detik.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengemudi sambil membuka handphone bisa diperkarakan karena melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) (PDF).

Ilustrasi GPS pada mobil [sumber gambar]
Jelas, aturan di atas secara tidak langsung melarang pengendara untuk melakukan panggilan telepon atau sekadar membuka aplikasi petunjuk arah saat mengemudi. Tak butuh lama, peraturan ini pun memantik reaksi dan polemik dari berbagai pihak. Baik dari masyarakat yang kontra karena memberatkan profesi mereka sebagai driver oline, maupun mereka yang pro dan mendukung hal tersebut. Dari sini, suara terbagi menjadi dua kubu.

Mereka yang menyatakan keberatan, datang dari Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur baik dari roda dua maupun empat. Laman news.detik.com menuliskan, mereka menyesalkan keputusan tersebut karena pekerjaan sebagai pengemudi ojek online sangat membutuhkan handphone. Hal ini berkaitan dengan aktivitas mereka saat menanyakan posisi dan ciri-ciri penumpang maupun menuju titik-titik tertentu yang tidak diketahui oleh driver online.

Ojol tak bisa leluasa melihat GPS saat berkendara [sumber gambar]
Tak hanya mereka yang berkecimpung di dunia transportasi online, Toyota Soluna Community (TSC) sebagai wadah bagi komunitas pengguna mobil tersebut juga sempat berkeberatan atas hal tersebut. Dilansir dari cnnindonesia.com, mereka bahkan gugatan uji materi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Mahkamah Konstitusi, terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di telepon seluler saat berkendara.

Menurut pemohon, mereka merasa dirugikan dengan larangan tersebut. Terutama jika mengacu pada Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, di mana isinya menyatakan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Defini dari kata “konsentrasi” itulah dianggap oleh pemohon sangat kabur penafsirannya.

Melihat GPS sambil berkendara dinilai oleh pemerintah beresiko tinggi [sumber gambar]
Menurut penulis pribadi, pemerintah selaku pihak yang berwenang mengeluarkan payung hukum, sudah pasti akan mendukung keputusan tersebut. Namun, jika kita mencoba menjadi masyarakat yang hidupnya tergantung lewat GPS saat bekerja, keputusan tersebut seolah dirasakan seperti “membunuh” bagian penting dari profesi mereka. Tentu saja, hal ini masih dianggap belum memenuhi hak mereka yang masih menggantungkan diri dengan keberadaan GPS.

Kendati dilarang, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi masih membolehkan penggunaannya. Tentu saja mengacu pada UU yang berlaku. Dikutip dari laman cnnindonesia.com, ia merekomendasikan GPS yang sudah ‘built in‘ di dashboard sebab sudah melalui uji kelayakan.

Saat berkendara dilarang sama sekali gunakan GPS, karena akibatkan mengemudi tidak wajar dan tidak konsentrasi. Di luar itu, GPS yang bawaan mobil masih diperbolehkan, tapi sepeda motor tidak disediakan tempat GPS di pabrikannya,” kata Budi di Kemenhub, Jakarta Pusat yang dikutip dari cnnindonesia.com

BACA JUGA: Inilah 4 Cara Jitu Berkendara Aman dengan GPS yang Enggak Bakal Dicyduk oleh Polisi

Jika melihat permasalahan yang ada, pemerintah bisa melakukan langkah awal sebagai solusi dengan merevisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), agar relevan dengan perkembangan teknologi modern. Juga, perizinan penggunaan GPS pada dashboard yang built in alias terintegrasi dengan perangkat kemudi kendaraan, mungkin hanya bisa dirasakan oleh mereka yang memakai mobil. Lantas, bagaimana dengan pengemudi yang memakai motor? Lagi-lagi keputusan yang masih menyisakan tanya di dalamnya. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

Raja Bhutan Ini Rela Menanti 14 Tahun untuk Menikahi Kekasihnya yang Rakyat Biasa

Pura-pura Pingsan Hingga Merengut Terus, Begini Drama Rafathar Ketemu Jan Ethes dan Mbahnya