Mengemudikan kendaraan sembari melihat perangkat Global Positioning System (GPS) adalah sebuah hal yang jamak terjadi di mana-mana. Termasuk di Indonesia sendiri, hal ini kerap dilakukan oleh abang ojol dan driver taksi online sebagai bagian yang tak terpisahkan dari profesinya.
Namun, semuanya berubah saat muncul larangan menggunakan perangkat tersebut saat berkendara. Dilansir dari laman news.detik.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengemudi sambil membuka handphone bisa diperkarakan karena melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) (PDF).
Mereka yang menyatakan keberatan, datang dari Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur baik dari roda dua maupun empat. Laman news.detik.com menuliskan, mereka menyesalkan keputusan tersebut karena pekerjaan sebagai pengemudi ojek online sangat membutuhkan handphone. Hal ini berkaitan dengan aktivitas mereka saat menanyakan posisi dan ciri-ciri penumpang maupun menuju titik-titik tertentu yang tidak diketahui oleh driver online.
Menurut pemohon, mereka merasa dirugikan dengan larangan tersebut. Terutama jika mengacu pada Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, di mana isinya menyatakan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Defini dari kata “konsentrasi” itulah dianggap oleh pemohon sangat kabur penafsirannya.
Kendati dilarang, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi masih membolehkan penggunaannya. Tentu saja mengacu pada UU yang berlaku. Dikutip dari laman cnnindonesia.com, ia merekomendasikan GPS yang sudah ‘built in‘ di dashboard sebab sudah melalui uji kelayakan.
“Saat berkendara dilarang sama sekali gunakan GPS, karena akibatkan mengemudi tidak wajar dan tidak konsentrasi. Di luar itu, GPS yang bawaan mobil masih diperbolehkan, tapi sepeda motor tidak disediakan tempat GPS di pabrikannya,” kata Budi di Kemenhub, Jakarta Pusat yang dikutip dari cnnindonesia.com
BACA JUGA: Inilah 4 Cara Jitu Berkendara Aman dengan GPS yang Enggak Bakal Dicyduk oleh Polisi
Jika melihat permasalahan yang ada, pemerintah bisa melakukan langkah awal sebagai solusi dengan merevisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), agar relevan dengan perkembangan teknologi modern. Juga, perizinan penggunaan GPS pada dashboard yang built in alias terintegrasi dengan perangkat kemudi kendaraan, mungkin hanya bisa dirasakan oleh mereka yang memakai mobil. Lantas, bagaimana dengan pengemudi yang memakai motor? Lagi-lagi keputusan yang masih menyisakan tanya di dalamnya. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?