Selama ini, kalau parkir di mall pastinya kita tak perlu lagi khawatir akan barang atau kendaraan hilang. Sebab, biaya parkirnya mahal dan tentunya itu sudah dibarengi dengan keamanan ketat. Tapi, sebaiknya pemikiran tersebut perlu kita singkirkan sebentar karena ada peristiwa tak menyenangkan yang terjadi di Lippo Mall Kemang. Di mana ada pengguna jasa parkir kehilangan benda berharganya yang ia letakkan di dalam mobilnya.
Barang yang hilang berupa dua tas, isinya masing-masing ada Laptop Macbook beserta charger dan kelengkapan lainnya. Peristiwa inipun akhirnya membuat Bonita Rachel, pemilik dari laptop tersebut langsung melaporkannya ke pihak keamanan. Tak lupa juga, ia menceritakan pengalamannya ini ke insta storynya di @resboresta.
Fenomena kehilangan di tempat parkir mall ini memang sangat jarang terjadi. Sehingga membuat para netizen pun heran mengapa hal tersebut bisa menimpa Bonita Rachel. Sedangkan tarif parkir di mall biayanya lumayan mahal, apalagi di daerah Kemang. Kalau kejadiannya sudah begini, apa gunanya membayar biaya sewa lahan parkir?
Padahal sebagai penyewa lahan parkir, kita sebagai konsumen mempunyai hak tersendiri Sahabat Boombastis. Terutama kita yang diwajibkan untuk membayar dan diberikan karcis parkir. Hal ini tertuang di Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Hak-hak yang dimaksud adalah
1. Hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
4. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Tapi sayangnya, banyak pengelola parkir yang abai akan kenyamanan konsumen. Parahnya, ada karcis parkir yang di dalamnya bertuliskan “segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab petugas parkir”. Sehingga konsumen tidak akan bisa protes ketika ada barang atau kendaraan miliknya hilang.
Melihat kasus ini, Firman Turmantara selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Konsumen Indonesia mengatakan jika kejadian semacam itu sangat bertentangan dengan aturan dan juga merugikan konsumen pengguna jasa parkir. Hal ini pun terbukti dengan yang dialami oleh Bonita Rachel tadi. Sudah membayar tarif parkir, namun tetap saja tingkat keamanannya perlu dipertanyakan.
BACA JUGA : Tak Banyak yang Tahu, Inilah Hukuman untuk Para Tukang Parkir Gadungan
Oleh sebab itu, tingkat keamanan parkir, baik di pusat perbelanjaan maupun di tempat lainnya sepertlnya perlu ditingkatkan lagi. Hal ini merujuk dari undang-undang yang sudah disebutkan di atas. Bahwa konsumen penyewa jasa parkir mempunyai hak untuk perlindungan barang yang telah dititipkan. Dengan kata lain, jika ada bentuk kehilangan atau kerusakan barang yang ada di kendaraan, maka pengelola parkir perlu bertanggungjawab.