Sebagai warga negara yang baik kita memang diwajibkan untuk menaati aturan yang ada. Dan itu berlaku bagi semuanya tanpa terkecuali, baik rakyat maupun aparat. Pasalnya kita semua berkedudukan sama di mata hukum. Hal inipun juga disampaikan pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
Tapi sepertinya, pernyataan itu tak berlaku bagi polisi satu ini. Dilansir dari akun instagram @habibiazizsiregar, jika ada seorang polisi yang melanggar lalu lintas. Sang polisi terlihat berhenti jauh di depan zebra cross. Padahal, semua pengguna jalan tertib berhenti di belakang jalur penyeberangan sampai lampu hijau menyala.
https://www.instagram.com/p/Btk9Uz1F8Ia/
Sontak, pria pemilik akun instagram tadi menegur polisi yang melanggar aturan. Dengan beraninya ia menanyakan mengapa si polisi berada di tempat tersebut. Tapi si polisi menjawab santai bahwa dirinya sedang memantau jalan raya dari tempat ia berhenti.
Kalau menurut Sahabat Boombastis apa benar yang dilakukan oleh polisi Medan ini? Jika menurut penulis sih, perbuatannya salah. Alasannya karena sudah ada aturan tertulis mengenai hal ini. Tertuang jelas pada Pasal 106 Ayat (2) yang disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda”. Lalu di Ayat (4) dikatakan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan dan lain sebagainya”.
Nah, kalau ada yang berani melanggar aturan lalu lintas tersebut bakal dikenai hukuman. Menurut Pasal 284 dituliskan “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Eh tapi kan pria yang menegur tadi hanya rakyat biasa. Apa ia berhak untuk memberikan polisi tersebut hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku? Jawabannya adalah tidak Sahabat Boombastis. Pasalnya, menurut hukumonline.com, pihak yang berhak menindak polisi bersalah adalah Provost. Namun jangan sedih, pria berani tadi bisa berperan sebagai saksi. Dengan membawa bukti berupa video, foto dan juga menceritakan rentetan kejadian ke Provost di daerahnya.
BACA JUGA : Polisi ini Ditilang Temannya Sendiri Karena Kendaraan Tidak Sesuai Standar, Lanjutkan Pak!
Jadi pada intinya, polisi bisa dinyatakan bersalah. Namun harus melalui pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh Provost. Nah, dari kejadian ini kita bisa belajar bahwa jangan takut untuk menegur orang yang berbuat salah. Meskipun dia kedudukannya lebih tinggi daripada kalian. Tapi yang patut diperhatikan adalah tetap menjaga sopan santun. Agar orang yang kalian tegur tidak emosi duluan dan bisa mengakui kesalahannya.