Aturan baru yang ditetapkan pemerintah mengenai registrasi menggunakan KTP pada SIM Card, rupanya menuai banyak apresiasi. Ya, kalau ditengok memang banyak manfaat dari penggunaan aturan ini, selain bisa menekan jumlah penyalahgunaan nomor, juga bisa memudahkan pendataan. Jadi bukan hal yang aneh kalau saat ini KOMINFO sedang getol-getolnya melakukan sosialisasi aturan baru tersebut.
Akan tetapi di balik semua itu pastinya ada pula dampak minus yang mungkin bisa saja terjadi. Mulai dari oknum-oknum yang mungkin saja memanfaatkan keuntungan, atau malah bahaya penyalahgunaan. Berikut adalah sekian dapat negatif yang bisa saja terjadi jika aturan registrasi SIM Card dengan KTP benar dilakukan.
Paket internetan perdana hanya tinggal sejarah
Umumnya masyarakat Indonesia kadang lebih memilih untuk membeli paketan internet perdana ketimbang harus isi ulang pulsa. Ya, hal itu dikarenakan, kadang harga perdana jauh lebih murah dan banyak bonusannya, meskipun nantinya bakal ribet harus registrasi memasukkan data diri saat kartu pertama kali dihidupkan. Alhasil, banyak orang dengan nguwur memasukkan identitasnya.
Nah jika kebijakan e-KTP pada SIM Card benar-benar diterapkan, mungkin yang namanya paketan perdana itu hanya tinggal sejarah saja. Pasalnya setiap penduduk hanya dibatasi beberapa SIM Card saja, sehingga tidak bisa sembarangan lagi untuk beli perdana baru hanya untuk berburu paketan murah.
Bahaya jika ada pihak yang menyalahgunakan
Untuk aturan baru, rupanya tidak semua konter hp yang diberi wewenang untuk menjual perdana, melainkan harus melengkapi syarat-syarat khusus. Nah jika mereka sudah diberi wewenang, barulah konter hp ini boleh menjual perdana dengan syarat para pembeli menunjukkan identitasnya secara lengkap.
Hal inilah yang perlu diperhatikan, pasalnya kadang ada saja oknum yang berbuat nakal, bisa saja data tersebut disalahgunakan, atau malah si oknum penjual ini malah melakukan penipuan. Oleh sebab itu, saat aturan SIM Card baru diberlakukan, sebaiknya kita mendaftar ke provider resmi saja, atau konter yang memang sudah sangat terpercaya untuk menghidari segala kemungkinan buruk.
Bakal banyak pemblokiran para pengguna yang tidak tahu
Sejatinya di Indonesia ini kadang masih banyak orang yang belum memahami masalah aturan baru ini. Nah hal itu pasti menjadi sebuah masalah tersendiri mengingat mereka yang terlambat melakukan registrasi bakal mengalami pemblokiran hingga 15 hari. Oleh sebab itu perlu dilakukan sebuah sosialisasi menyeluruh pada rakyat agar hal yang semacam ini tidak terjadi.
Apalagi kalau mengingat sejatinya kebanyakan pengguna dari telepon seluler itu hanya “asal pakai”, alias masih awam dengan aturan dalam teknologi. Alhasil kantor-kantor provider bisa penuh menggubrak lantaran banyaknya masyarakat yang SIM Cardnya diblokir.
Bakal banyak masyarakat yang tidak punya SIM Card
Seperti yang diketahui, rupanya sampai detik ini masih sangat banyak warga Indonesia yang belum memiliki e-KTP. Nah hal ini bakal menjadi sebuah masalah pasalnya salah satu syarat untuk melakukan registrasi adalah mencatumkan nomor yang tertera pada KTP dan Kartu Keluarga kan NIP-nya tertera di sana. Alhasil bakal banyak masyarakat yang tidak bisa menggunakan atau mendapatkan SIM Card untuk telepon selulernya.
Satu-satunya cara yang menunggu KTP-nya selesai atau melakukan registrasi khusus yang nantinya bakal ribet karena butuh KK dan surat pernyataan e-KTP belum jadi. Ya mau bagaimana lagi, lah wong uang pembuatan dan sosialisasinya saja masih dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung. Alhasil satu masalah merambah jadi problem yang lain.
Meskipun mungkin ada sisi negatif yang mungkin akan terjadi, namun sejatinya penggunaan KTP sebagai pendataan SIM Card ini juga buat kepentingan rakyat juga. Apalagi mengingat banyaknya penyalahgunaan nomor yang marak sekarang ini. Buruan gih daftarkan diri melalui website resmi atau pakai cara yang sudah disosialisasikan KOMINFO.