Fakta soal kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, terkadang sangat menghebohkan sekaligus mengundang rasa miris. Bagaimanan tidak, jumlah uang negara yang dikuras oleh para maling ini mencapai ratusan miliar rupiah. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh sosok yang bernama Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.
Tak hanya terlibat kasus korupsi, sosoknya menjadi perhatian karena akan mengembalikan uang yang dicurinya tersebut dalam bentuk cash. Jumlahnya pun tergolong bukan main-main. Dilansir dari news.detik.com, ia akan menyerahkan uang hasil korupsi Rp 477 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Seperti apa kisahnya? Simak ulasan berikut ini.
Membuat negara merugi karena kerjasama yang dinilai tidak beres
Kasus bermula saat PLN mencari batubara. Kokos selaku Dirut dari PT Tansri Madjid Energi (PT TME) kemudian menawarkan cadangan batubara di Muaraenim Sumsel. Dalam perjalanannya, pria kelahiran Medan itu ternyata tidak melakukan kajian secara teknis . Terlebih, batu bara yang ditawarkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta. Negara pun merugi sebesar Rp 477 miliar yang terlanjur masuk ke dalam rekening Kokos.
Kasus korupsi pengadaan batu bara yang membuat dirinya terseret hukum
Kokos yang merupakan Direktur Utama dari PT Tansri Madjid Energi (PT TME), harus berurusan dengan hukum atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Dilansir dari news.detik.com, ia pun dihukum selama 4 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti sejumlah yang ia korupsi.
Sempat dinyatakan bebas namun kembali dituntut secara hukum
Hebatnya lagi, Kokos sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta meski telah tersangkut kasus korupsi. Meski demikian, Jaksa tidak terima dan kemudian mengajukan kasasi. Pengusaha itu pun akhirnya divonis oleh MA karena terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana. Pada 11 November 2019, Kokos ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur.
Kembalikan uang negara dalam jumlah cash senilai Rp 477 miliar
Seusia rencana, Kokos akan mengembalikan uang sebesar Rp 477 miliar yang dikorupsinya dalam bentuk tunai. Rinciannya, uang berada dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4.770.000 lembar. Tak hanya itu, dirinya juga dikenai pidana denda sebesar Rp 1miliar subdisair 6 bulan.
Kasus serupa yang dilakukan oleh Samadikun Hartono
Kasus Kokos di atas juga peranah dilakukan oleh pengusaha Samadikun Hartono. Pada saat itu, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut juga mengembalikan sisa kerugian negara yang ditilepnya sebesar Rp 87 miliar secara tunai. Uang tersebut dikembalikan secara bertahap selama empat kali. Pertama Rp 40 miliar, kedua Rp 41 miliar, ketiga Rp 1 miliar dan keempat Rp 87 miliar.
BACA JUGA: 5 Alasan Kenapa Korupsi Tidak Akan Pernah Hilang dari Indonesia
Uang sebesar Rp 477 miliar yang dikorupsi oleh Kokos, termasuk jumlah yang memang sanggup membuat kas negara tekor. Karena dibayar secara tunai, bisa dibayangkan betapa banyaknya tumpukan kertas yang nanti harus di bawa. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?