Memang nggak ada larangan bagi seseorang untuk memodifikasi motornya kayak gimana pun. Namun, ada satu hal yang nggak boleh diremehkan. Ya, perhatikan juga kepentingan orang lain. Seseorang boleh suka dengan suara knalpot nyaring, tapi nggak semua orang bakal hepi. Jalanan itu bukan milik pribadi yang semua orang harus ngerti.
Sama seperti kasus lampu HID yang belakangan booming itu. Meskipun punya fungsionalitas tinggi, nyatanya nggak semua orang demen. Jangankan suka, papasan saja mereka bakal menyumpahi biar nyungsep atau ditilang polisi di gang depan. Nggak salah kenapa seperti itu karena lampu yang terang benderang ini sangat-sangat mengganggu.
Lampu HID memang dikenal sangat terang dan punya penyebaran cahaya yang lebar. Dan ini malapetaka banget ketika digunakan di motor termasuk mobil. Apalagi, dipakainya di mode dim jauh terus. Alih-alih menerangi jalan, yang ada kendaraan lain yang berlawanan arah bakal bertumbangan gara-gara pengemudinya buta lantaran ditembak langsung matanya pakai lampu ini. Dan memang sudah banyak banget kecelakaan yang terjadi gara-gara lampu laknat ini.
Modifikasi lampu yang terang begini sih oke-oke saja. Tapi, mbok ya diperhatikan aturannya. Pakai HID misalnya, usahakanlah sekalian pasang lensa proyektor biar nggak terang-terang banget. Kalau nggak punya duit untuk beli seperangkat ya jangan maksa. Jangan jadi alay kurang ajar yang nggak tahu aturan hanya gara-gara pengen keren. Penggunaannya pun begitu, meskipun HIDnya sudah pakai proyektor ya lantas jangan dipakai dim jauh terus dong. Bisa kicer mata orang kena sorotannya.
Entah ya, meskipun sangat merugikan seperti ini, namun penggunaan lampu HID ini kok makin booming. Makanya, saya pribadi setuju banget Pak Polisi tegas dengan mereka yang pakai lampu macam begini. Kalau bisa sih tilang pakai denda sekalian Pak, cabut lampu HIDnya dan suruh ganti halogen atau LED yang lebih aman di mata pengendara lainnya.
Sejurus dengan lampu HID yang bikin buta, lampu belakang putih juga sama meresahkannya. Apa sih yang ada di kepala orang-orang seperti ini? Lampu belakang kan tujuannya bukan penerangan ya. Sengaja juga dikasih plastik merah biar orang ngeh kalau itu tandanya berhenti. Malah diganti putih, kalau bukan nyari gara-gara, apalagi dong?
Jangan hanya motor yang dibagusin, pikiran juga. Jangan egois hanya untuk dibilang keren dan beda tapi bikin celaka orang. Ingat, orang-orang di jalan nggak semua ramah seperti orang rumah. Beberapa mungkin hanya diam, tapi biker yang tegas bakal mempersoalkan ini. Bahkan jangan salahkan kalau tiba-tiba ada tendangan gara-gara pasang lampu belakang putih begitu.
Jangan pernah takut untuk hal yang benar. Jadi, kalau temui oknum-oknum macam begini, jangan ragu untuk memberi peringatan. Kalau dia nggak peduli, cukup kasih tunjuk Pasal 279 yang bunyinya, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”. Silakan pilih, mau denda aja atau semedi di penjara dua bulan? Kalau mereka mau memperkarakan ya monggo, sudah jelas kok siapa yang salah.
Sekali lagi, jadilah biker yang cerdas. Jangan cuma modal motor keren saja, tapi juga tahu aturan serta selalu ingat kalau semua pengguna jalan itu punya kepentingan yang sama. Sarannya sih tak usahlah modif macam-macam seperti lampu ini. Keren memang, tapi di sisi lain bakal bikin celaka. Tak hanya bagi orang lain tapi diri sendiri juga.