Pernyataan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty memang sempat memancing kegaduhan di ruang publik. Hal ini terjadi lantaran dirinya menyebutkan bahwa wanita bisa hamil jika berenang di kolam renang bersama pria. Tagar #PecatSittiHikmawatty pun sempat ramai dan menjadi trending topic di Twitter.
Tak sekali ini KPAI menuai kontroversi dan menuai polemik di kalangan masyarakat. Sebelumnya, lembaga independen yang didirikan pada 20 Oktober 2002 ini sempat menjadi sorotan soal pelarangan iklan yang melibatkan Girlband asal Korea Selatan, Blackpink. Lebih lengkapnya, simak ulasan Boombastis berikut ini.
Soal KPAI yang menduga Jan Ethes dilibatkan dalam politik
Masalah KPAI dan PB Djarum yang sempat menuai polemik
KPAI pangil manajemen Shoppe terkait iklan yang menampilkan Blackpink
Pernyataan Komisioner KPAI soal wanita bisa hamil jika sekolam dengan pria
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty sempat menjadi sorotan lantaran pernyataannya yang kemudian menuai polemik. Saat itu, dirinya menyebut adanya kemungkinan perempuan bisa hamil jika berenang di kolam yang ada pria di dalamnya. Melihat pernyataannya yang memicu kontroversi, Sitti pun akhirnya meminta maaf. “Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat,” ucap Sitti yang dikutip dari Tagar.id (23/02/2020).
BACA JUGA: Kisruh PB Djarum VS KPAI jadi Drama Nasional, Benarkah Ada Eksploitasi Anak?
Terlepas dari kontroversi yang ada, para pejabat KPAI ternyata digaji dengan nominal yang lumayan oleh negara. Dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ketua KPAI menerima gaji sebesar Rp 26.250.000, Wakil Ketua KPAI sebesar Rp 24.063.000, dan anggota KPAI sebesar Rp 21.875.000. Dengan jumlah yang demikian, tentu kita sebagai masyarakat berharap KPAI agar bekerja secara maksimal dengan profesionalitas tinggi.