Sempat viral sebagai pejabat yang mempunyai wajah cantik beberapa waktu lalu, sosok Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip kembali menjadi perbincangan publik lantaran terjerat kasus. Dilansir dari cnnindonesia.com, wanita tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun Anggaran 2019.
Selain ditangkap oleh KPK, Sri Wahyuni juga dikenal sebgai sosok pejabat yang memilik rekam jejak kontroversial. Salah satunya adalah aksi bolos kerja selama 11 hari dan meninggalkan daerahnya yang dipimpinnya sendiri. Pada saat itu, Sri Wahyuni tengah mengalami kekalahan dalam Pilkada Talaud pada 2018. Lantas, seperti apa bentuk kontorversinya yang lain?
Bersikap cuek terhadap larangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Saat Menteri Dalam Negeri mengeluarkan larangan soal aturan mutasi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Talaud, Sri Wahyuni cenderung cuek dan tidak mengindahkan aturan tersebut. Laman cnnindonesia.com menuliskan, Pada Juli 2018, Sri menonaktifkan lebih dari 300 ASN eselon II, III, dan IV usai dirinya kalah di Pilkada Talaud 2018. Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi usai pilkada.
Bepergian tanpa izin ke luar negeri
Sri Wahyuni juga diketahui pernah bepergian ke luar negeri tanpa izin. Hal inilah yang kemudian membuatnya dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud atas keputusan Mendagri pada 2018. Dilansir dari cnnindonesia.com, Mendagri menganggap Sri melakukan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin pada Oktober hingga November 2017. Padahal, statusnya sebagai kepala daerah menuntut dirinya harus melapor terlebih dahulu.
Berseteru dengan partai politik
Tak hanya dengan Menteri Dalam Negeri, Sri Wahyuni juga sempat terlibat masalah dengan beberapa partai politik. Salah satunya adalah PDI, di mana ia sempat dipercaya sebagai Ketua DPD II PDIP Talaud. Sayang, meski memiliki posisi strategis di tubuh kepengurusan partai berlogo banteng itu, Sri diketahui tidak pernah menghadiri rapat partai, bahkan ketika Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menggelar rapat koordinasi. Laman cnnidonesia.com menuliskan, Tingkah Sri tersebut membuat Ketua DPD I PDIP Sulut Olly Dondokambey berang. Olly kemudian memecat Sri sebagai kader PDIP.
Diciduk KPK karena dugaan menerima suap
Dari sederet kontroversi yang pernah dilakukan, Sri Wahyuni akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. Dilansir dari nasional.tempo.co, dirinya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Benhur Lalenoh, yang merupakan orang kepercayaan Bupati Talaud yang ditugaskan untuk mencari pengusaha untuk menggarap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kepulauan Talaud dengan total mencapai Rp 513,8 juta.
BACA JUGA : Potret Cantiknya Bupati Kepulauan Talaud yang Bikin Pria Susah Tidur
Dengan tertangkapnya Sri Wahyuni, bertambah pula daftar para pejabat Indonesia yang seolah tak pernah absen berurusan dengan KPK. Mulai dari kasus suap hingga korupsi, seolah menjadi kebiasaan dari pejabat kita hingga saat ini. Tak heran jika rompi oranye khas tahanan KPK, kerap wara-wiri dilayar kaca. Dipakai oleh mereka yang notabene dipilih sebagai wakil rakyat di parlemen.