Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan biasanya dilakukan oleh dua sejoli yang memutuskan untuk berkomitmen. Namun, apa jadinya bila yang dinikahi bukalah manusia melainkan hewan? Kasus viral ini menjadi buah bibir netizen, lantaran seorang pria nekat menikahi kambing.
Mencengangkannya, salah satu oknum anggota DPRD setempat juga turut menghadiri acara pernikahan nyeleneh tersebut. Bukan cuma hadir, ia pun memfasilitasi acara tak lazim tersebut. Ini lho informasi selengkapnya.
Ngaku dapat wangsit
Pria bernama Syaiful Arif (44) merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Banjeng, Kabupaten Gresik. Ia melakukan prosesi pernikah dengan seekor kambing betina pada Minggu (5/6/2022) lalu. Ia mengaku menikahi kambing betina tersebut lantaran mendapatkan wangsit bahwa kambing itu merupakan titisan anak Sri Kinasih yang diberi nama Sri Rahayu bin Bejo.
Pernikahan ini ditujukan untuk menyatukan bumi nusantara dan bumi pertiwi, begitu tuturnya. Arif mengaku mendapatkan wangsit tersebut sudah sekitar setengah tahun lalu. Pernikahan pun digelar di kediaman salah satu oknum anggota DPRD dari Partai Nasdem. Oknum Anggota DPRD tersebut menggunakan baju adat dan mengenakan blankon berwarna coklat..
Tokoh masyarakat turut terlibat
Hal yang mengejutkan lagi adalah acara tersebut melibatkan tokoh masyarakat, yaitu politisi dari Partai Nasdem Gresik bernama Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nasir. Mirisnya lagi, Nasir yang merupakan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Gresik. Ia merupakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, yang ditugaskan oleh Ketua DPRD Gresik Moch Abdul Qodir untuk memeriksa anggota dewan dalam kasus tersebut. Lucunya, Nasir akan memeriksa dirinya sendiri.
Dikutip dari Suara.com, video viral tersebut banyak mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan pernikahan tersebut merupakan perilaku menyimpang dan dosa besar.
Ternyata cuma konten, tapi pelaku tetap ditangkap
Usut punya usut, video yang viral itu ternyata hanya untuk konten di media sosial saja. Namun, hal ini dinilai meresahkan, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Ialah N yang merupakan pemilik tempat berlangsungnya acara pernikahan, SA pengantin pria, S berperan sebagai penghulu, dan AS selaku pemilik konten Sanggar Cipta Alam TV. AS dikenakan Pasal 45a ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156a KUHP.
AS dan SA ditahan terlebih dahulu dan disusul kemudian oleh S dan N. Mereka ditahan di Rutan Polres Gresik dengan tuduhan kasus penistaan agama dalam ritual pernikahan manusia dan seekor kambing betina. Beragam komentar netizen membanjiri video tersebut, salah seorang netizen malah mengatakan ‘pengantin pria ingin menjadi keluarga dari Shaun the Sheep‘ dan beberapa diantaranya mengolok pengantin pria dengan menuliskan ‘ masih banyak wanita cantik mengapa memilih kambing mas?’.
BACA JUGA: Polisi Pun Heran, 4 Pria Menggauli Biawak Sebelum Memakan Dagingnya
Meski hanya sebuah konten, tapi ini sudah meresahkan. Seharusnya, para pembuat konten bisa menghasilkan konten yang bermanfaat, bukannya nyeleneh begini.