in

Cerita Pilu Kakek Charli yang Dipenjarakan Anak Menantu Gara-gara Uang 3,5 Juta

Kakek pikun dipidanakan [image source]

Entah krisis moral macam apa yang telah melanda negeri ini. Pasalnya, kasus orangtua dituntut oleh anak sudah berulang kali terjadi. Belum habis perkara Siti Rokayah yang dituntut hingga Rp 1,8 miliar oleh anak kandung dan menantunya, kini kembali terjadi kasus serupa.

Tak kalah perih dari kisah Siti Rokayah, apa yang menimpa kakek asal Subang, Jawa Barat ini juga begitu mengiris hati. Bagaimana tidak? Pria berusia renta yang harus banyak beristirahat ini justru terpaksa bolak balik berhadapan dengan meja hijau lantaran adanya tuntutan dari pihak menantu. Sedihnya lagi, tuntutan tersebut hanya dikarenakan persoalan uang Rp 3,5 juta. Berikut ini adalah kronologi kisah kakek Charli,  pria sepuh yang dipidanakan anak menantu sendiri.

Bukan hanya pikun, kakek ini juga tuli dan tidak bisa mendengar

Belum habis perkara nenek Siti Rokayah, kini media digemparkan oleh berita kakek renta bernama Charli. Warga Truntum, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang yang diseret duduk di Pengadilan Negeri oleh menantunya sendiri, Panji yang merupakan pria asal Desa Cigugur Kaler, Kecamatan Pusakajaya.

Wajah sedih kakek Charli saat menghadiri persidangan [image source]
Mirisnya lagi, keadaan Charli tersebut sudah sangat renta. Kakek berusia 62 tahun ini bukan hanya memiliki ingatan yang buruk, telinga dan matanya juga sudah tidak berfungsi dengan baik. Dengan keadaannya yang miris itu, menantunya justru tega melaporkannya ke Polsek Pusakanagara karena masalah harta.

Didakwa pasal penipuan dan penggelapan

Bisa dibilang jika uang adalah perkara paling rumit di dunia. Terbukti, hubungan keluarga pun bisa kacau jika berurusan dengan uang. Seperti halnya kakek Charli yang dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. Karena tuntutan tersebut, pria renta tersebut pun harus mendekam di penjara.

Dipenjarakan dengan pasal penipuan dan penggelapan [image source]
Pria asal Subang ini menjalani sidang pertamanya di ruang pengadilan lantai dua pada tanggal 11 April kemarin. Sidang yang berlangsung pukul 13.00 tersebut dipimpin oleh hakim ketua Aryani. Kakek Charli terlihat begitu muram selama persidangan berlangsung, terlihat bisa dibayangkan betapa hancurnya perasaan kakek Charli menyadari jika menantunya sendiri yang tega menjeratnya dengan hukum.

Awal kasus yang menjerat kakek

Kasus yang dialami kakek Charli bermula saat Panji menuduh ayah mertuanya menjual tanah seluas 44 hektar dengan harga Rp 3,5 juta pada pada adiknya, Darsini. Padahal, tanah tersebut sebelumnya sudah dijual pada Panji pada tahun 2014 silam.

Kakek pikun dipidanakan [image source]
Panji juga memiliki bukti  berupa kuitansi yang dia miliki. Namun, setelah menjual tanah tersebut, rupanya kakek Charli berniat memberikan uang penjualan tanah pada Panji, namun sayangnya sang menantu menolak dan malah memilih jalur hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Tetap dipenjara meski sudah renta

Karena laporan sang menantu, kakek berusia 62 tersebut pun langsung dijebloskan ke penjara. Tak peduli meski usianya sudah renta. Para kerabat merasa sangat prihatin atas kasus yang menimpa kakek Charli. Bahkan, banyak yang merasa tak sampai hati melihat Charli harus mendekam dalam jeruji dengan kondisinya saat ini.

Tak bisa mengelak dari hukum meski usia sepuh [image source]
Karnawi, salah seorang kerabat menuturkan jika tindakan yang dilakukan Panji sangat berlebihan. Pasalnya, hanya karena uang Rp tiga juta saja ia tega menyeret ayah mertua sendiri ke meja hijau.

Masalah keluarga yang harusnya bisa diselesaikan tanpa campur tangan hukum

Kasus yang menjerat kakek tak berdaya ini ternyata menggerakkan hati Endang Supriadi SH, ia pun memutuskan untuk bergerak untuk menjadi kuasa hukum untuk membantu kakek Charli di persidangan. Menurutnya, kasus yang menimpa pria pikun tersebut tidak bisa dilihat hanya dari segi hukum.

Ilustrasi pengadilan [image source]
Terlebih karena kasus tersebut termasuk perkara keluarga, yang harus dipikirkan dari sisi sosialnya. Endang berharap agar hukum masih berbelas kasihan pada pria yang sudah pikun tersebut.

Kasus yang menjerat kakek Charli kali ini mungkin tak kalah perih jika dibandingkan dengan prahara Siti Rokayah. Setelah apa yang dilakukannya kepada sang anak dan mertua, ternyata di usia tua pembalasan yang diberikan justru seperti ini. Zalim kepada orangtua itu azabnya besar, nyata, dan sekarang. Namun, banyak yang tak mempedulikan hal tersebut lantaran segelintir harta.

Written by Nikmatus Solikha

Leave a Reply

Inilah Hal yang Akan Terjadi Jika Penjajah Utama Indonesia Adalah Inggris

Begini Caranya Menyiasatinya Kamar Kos yang Sempit Agar Bisa Super Lebar