Categories: Tips

KIS dan BPJS, Apa Berbeda?

Jakarta — Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan salah satu program andalan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berbeda dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak akan ada tumpang tindih penyelenggaraan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Menurutnya, perbedaan kartu tersebut terletak pada fungsinya namun intinya adalah sama yakni memberikan secara gratis kepada rakyat tidak mampu agar memperoleh jaminan kesehatan secara cuma-cuma.

KIS-dan-BPJS

“Cuma kalau kartu sehat servisnya lebih ada kelebihannya tapi prinsipnya adalah sama pelaksanaan teknisnya,” katanya di Kantor Wakil Presiden Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, (3/11).

Namun dia mengatakan bahwa BPJS berbeda dengan KIS, karena BPJS sendiri dibentuk oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dan Tahun 2011. Serta sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS adalah badan hukum nirlaba.

BPJS yang lahir dari undang-undang dan memiliki anggaran lebih banyak untuk membantu masyarakat tidak mampu. Anggaran tersebut yang akan digunakan untuk program Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Karena itu UU, BPJS itu UU, karena ada anggarannya untuk membantu lebih banyak kepada masyarakat. BPJS sekali lagi sesuai UU yang tergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah mengatakan pemerintah sebaiknya memakai program layanan kesehatan yang memiliki UU, seperti BPJS. UU BPJS telah disahkan oleh pemerintah pada tahun 2011 lalu. Sedangkan, Kartu Indonesia Sehat, yang dibentuk oleh Jokowi tersebut masih belum memiliki payung hukum hingga saat ini.

Dia juga menyampaikan bahwa setiap program pemerintah harus memiliki nomenklatur di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kalau tidak tercatat di nomenklatur, program tersebut bisa keluar dari budget anggaran pemerintah, dengan demikian hal tersebut bisa berdampak pada komplikasi atau pelanggaran atas hukum.

“Kalau usul saya pakailah layanan kesehatan yang ada Uunya. Kalau beliau tetap pakai istilah KIS gabungkan saja ke BPJS supaya gak ada masalah hukum,” katanya.

Secara terpisah, Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek mengatakan perbedaan antara program KIS dan BPJS terletak pada penerima bantuannya. Untuk program KIS, penerima bantuan sejumlah 1,7 juta jiwa yang merupakan masyarakat yang tidak terjangkau oleh penerima bantuan kesehatan BPJS.

“Yang akan mendapatkan bantuan ini adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan bayi yang baru lahir dari keluarga rentan miskin,” ucapnya.

Share
Published by
didi

Recent Posts

Statemen Arra Bocah Viral Dianggap Menyinggung Pekerja Pabrik, Ortu Dikritik Netizen dan Psikolog

Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…

1 week ago

Profil Fedi Nuril, Sang Aktor yang Gencar Kritik Pemerintah dan Pejabat Publik

Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…

1 week ago

Kontroversi RUU TNI yang Mendapat Penolakan Masyarakat

Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…

2 weeks ago

Indonesia Airlines, Maskapai Indo tapi Memilih Berpusat di Singapura

Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…

2 weeks ago

Kasus Pencabulan oleh Kapolres Ngada, Akhirnya Pelaku Dimutasi

Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…

3 weeks ago

Terkuaknya Skandal Aktor Termahal Korea Selatan, Netizen: Hindari Pria Korea

Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…

3 weeks ago