Jakarta — Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan salah satu program andalan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berbeda dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak akan ada tumpang tindih penyelenggaraan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Menurutnya, perbedaan kartu tersebut terletak pada fungsinya namun intinya adalah sama yakni memberikan secara gratis kepada rakyat tidak mampu agar memperoleh jaminan kesehatan secara cuma-cuma.
“Cuma kalau kartu sehat servisnya lebih ada kelebihannya tapi prinsipnya adalah sama pelaksanaan teknisnya,” katanya di Kantor Wakil Presiden Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, (3/11).
Namun dia mengatakan bahwa BPJS berbeda dengan KIS, karena BPJS sendiri dibentuk oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dan Tahun 2011. Serta sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS adalah badan hukum nirlaba.
BPJS yang lahir dari undang-undang dan memiliki anggaran lebih banyak untuk membantu masyarakat tidak mampu. Anggaran tersebut yang akan digunakan untuk program Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Karena itu UU, BPJS itu UU, karena ada anggarannya untuk membantu lebih banyak kepada masyarakat. BPJS sekali lagi sesuai UU yang tergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah mengatakan pemerintah sebaiknya memakai program layanan kesehatan yang memiliki UU, seperti BPJS. UU BPJS telah disahkan oleh pemerintah pada tahun 2011 lalu. Sedangkan, Kartu Indonesia Sehat, yang dibentuk oleh Jokowi tersebut masih belum memiliki payung hukum hingga saat ini.
Dia juga menyampaikan bahwa setiap program pemerintah harus memiliki nomenklatur di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kalau tidak tercatat di nomenklatur, program tersebut bisa keluar dari budget anggaran pemerintah, dengan demikian hal tersebut bisa berdampak pada komplikasi atau pelanggaran atas hukum.
“Kalau usul saya pakailah layanan kesehatan yang ada Uunya. Kalau beliau tetap pakai istilah KIS gabungkan saja ke BPJS supaya gak ada masalah hukum,” katanya.
Secara terpisah, Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek mengatakan perbedaan antara program KIS dan BPJS terletak pada penerima bantuannya. Untuk program KIS, penerima bantuan sejumlah 1,7 juta jiwa yang merupakan masyarakat yang tidak terjangkau oleh penerima bantuan kesehatan BPJS.
“Yang akan mendapatkan bantuan ini adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan bayi yang baru lahir dari keluarga rentan miskin,” ucapnya.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…