Akhir-akhir ini para pasien rumah sakit dibuat kecewa dengan adanya aturan baru BPJS. Di mana rumah sakit harus memenuhi 16 kelompok kerja yang sebelumnya berjumlah 12. Jika tidak dipenuhi, maka rumah sakit tidak akan mendapat akreditasi, sehingga tak bisa melayani masyarakat. Dari hal inilah, rumah sakit mau tidak mau harus menolak pasien BPJS.
Melihat masalah ini, pastinya para pasien banyak dirugikan. Mereka harus mencari-cari rumah sakit lain yang masih bekerjasama dengan BPJS. Hal ini juga paling berpengaruh kepada pasien yang membutuhkan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Dari kejadian ini, mereka akan kebingungan mencari dokter yang cocok untuknya. Tapi dari kasus tersebut, ternyata tak hanya pasien yang ikut menanggung rugi, melainkan pihak BPJS juga. Seperti inilah kerugian yang mungkin didapat oleh BPJS terkait masalah tersebut.
Akan ada banyak orang yang menuntut untuk mundur menjadi peserta BPJS
BPJS yang mulanya dianggap sebagai dewa penyelamat, ternyata langsung terhapus karena masalah satu ini. BPJS akan dituduh ruwet lantaran disebut-sebut tidak konsisten dalam membantu masyarakat. Dengan alasan rumah sakit tidak memenuhi persyaratan, maka pasien BPJS harus susah-susah mencari pelayanan kesehatan lain.
Banyak orang menolak menjadi peserta BPJS di kemudian hari
Kejadian penolakan pasien BPJS oleh rumah sakit ini akan membuat banyak masyarakat berpikiran buruk. Salah satunya adalah tidak ingin mendaftar menjadi pasien BPJS. Walaupun BPJS mempunyai banyak keuntungan seperti semua biaya pengobatan ditanggung, kelihatannya itu tidak akan berpengaruh di kemudian hari.
Akan dituntut jika ada korban karena penolakan dari rumah sakit
Peristiwa ini pastinya membuat kalang kabut para pasien BPJS, khususnya yang memiliki kondisi sakit parah. Di mana seharusnya ia dijadwalkan untuk konsultasi atau terapi, malah disuruh mencari rumah sakit baru.
Dianggap tidak konsisten karena melanggar pasal yang berlaku
Tindakan rumah sakit menolak pasien ini bisa dibawa ke jalur hukum lho. Sebab, fenomena terkait BPJS tersebut tertuang di undang-undang. Tepatnya di Pasal 32 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang kesehatan.
BACA JUGA : Jangan Berprasangka Buruk! 3 Alasan Ini yang Membuat Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS
Itulah empat kerugian yang mungkin akan berdampak ke pihak BPJS sendiri jika tetap menerapkan aturan tersebut. Ya mungkin sampai kini, aturan tersebut masih menimbulkan kontra bagi masyarakat. Tapi semoga saja, aturan ini bisa diperbaiki supaya tidak merugikan masyarakat, rumah sakit dan BPJS sendiri.