3. Membuka Usaha Jual Minuman Keras
Seorang turis, secara legal, tidak diperkenankan untuk menjual barang ataupun melakukan kegiatan bisnis di negara asing. Jika memang datang ke sebuah negara untuk urusan bisnis, maka visa yang digunakan bukanlah visa turis. Peraturan sederhana ini tampaknya tidak dipahami oleh Cynthia Leuisa Pisera, seorang warga Australia yang berusia 43 tahun.
Dia tinggal selama lebih dari 3 tahun di Bali, bukan untuk menikmati keindahan alam, namun untuk menjual minuman keras. Usaha yang dilakoni Chyntia ternyata sudah cukup besar. Dia bahkan telah memperkerjakan 10 pegawai yang berasal dari lingkungan di sekitar tokonya. Kini wanita itu tengah dalam penanganan petugas dan ditahan paspornya.
Selanjutnya: 4. Suka Mabuk-Mabukan