Sosok Wahyu Setiawan sempat menjadi sorotan luas setelah Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU itu tersandung kasus suap. Dirinya diketahui telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Dilansir dari Nasional.tempo.co (18/01/2020), Wahyu pun diberhentikan secara tidak terhormat oleh Presiden Jokowi.
Ironisnya, Wahyu merupakan salah satu komisioner KPU periode 2017-2022 yang dikenal vokal soal korupsi. Tak sejalan dengan tindakannya selama ini, ia malah terjaring OTT KPK atas kasus suap. Menariknya, Wahyu juga dilaporkan memiliki harta yang jumlahnya miliaran rupiah. Selengkapnya? Simak ulasan berikut ini.
Ada dua jenis kekayaan yang dimiliki oleh Wahyu Setiawan, yakni harta bergerak dan tidak bergerak. Dilansir dari CNNIndonesia (09/01/2020), rinciannya adalah harta tak bergerak berupa sembilan tanah dan bangunan (warisan) yang berada di Banjarnegara, Jawa Tengah. Total semuanya sebesar Rp3,35 miliar.
Untuk harta bergerak, ada beberapa jenis kendaraan seperti mobil Toyota Innova tahun 2012 (Rp190 juta), Honda Jazz tahun 2012 (Rp125 juta), Mitsubishi All New Pajero Sport tahun 2018 (Rp660 juta). Selain itu, ada pula kendaraan bermotor roda dua yakni Honda Vario tahun 2010 (Rp6 juta), Yamaha F 1 ZR tahun 2003 (Rp4 juta), dan Vespa Sprint tahun 2017 (Rp40 juta).
Untuk harta bergerak lainnya, jumlah yang ada sebesar Rp715 juta, berikut kas dan setara kas sejumlah Rp4,98 miliar dan harta lainnya sebesar Rp2.742.000.000. Total secara keseluruhan mencapai Rp12,8 miliar, sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2018.
Sebelum terjaring OTT KPK, Wahyu merupakan sosok yang pernah meraih prestasi sebagai Anggota KPU. Beberapa di antaranya adalah Penghargaan Kemitraan dari Polres Banjarnegara (2010) dan Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dari KPU RI (2013).
BACA JUGA: 5 Alasan Kenapa Budaya Suap Masih Saja Langgeng di Indonesia
Setelah resmi diberhentikan, Wahyu Setiawan juga diadukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tiga tuntutan, yakni soal melanggar sumpah janji jabatan, dianggap tidak mandiri, dan mencederai profesionalitas.
Fenomena viral Arra, bocah lima tahun yang dikenal karena kepandaiannya berbicara dengan gaya dewasa, kembali…
Nama Fedi Nuril akhir-akhir ini kembali dikenal publik. Bukan karena kembali membintangi film dengan tokoh…
Kamis (20/3/2025) pukul 03.00 WIB, saat asyik scrolling media sosial X sambil sahur, mata tertambat…
Dunia aviasi Indonesia bakal semakin berwarna dengan kehadiran burung-burung besi baru. Indonesia Airlines, sebuah perusahaan…
Lagi-lagi rakyat Indonesia dibikin geleng-geleng kepala oleh ulah aparat penegak hukum. Kali ini kasusnya sedang…
Baru-baru ini, dunia hiburan Korea Selatan diguncang oleh skandal yang melibatkan aktor papan atas, Kim…