in

Ada Kejahatan di Sekitarmu? Cepat Laporkan Jika Tak Mau Terkena Akibat Buruk

Kejahatan yang sudah merajalela di mana-mana, membuat semua orang jadi lebih sering melihat tindakan tersebut secara langsung. Khususnya pencopetan yang berada di angkutan umum. Banyak orang yang menyaksikan aksi kejahatan tersebut. Namun sayangnya mereka lebih memilih diam atau tutup mulut seakan-akan tidak terjadi apa-apa.

Ini mereka lakukan bukan tanpa alasan Sahabat Boombastis. Tapi karena untuk melindungi diri sendiri. Alasannya karena banyak penjahat yang melakukan hal di luar batas jika rencananya gagal. Apalagi yang berani untuk menegurnya, bisa-bisa si penjahat nekat menusuknya dengan benda tajam. Jadi banyak dari mereka yang diam saja jika melihat hal tersebut di depan matanya. Meskipun sebenarnya tindakannya itu salah dan bertentangan dengan hati, tapi ya mau bagaimana lagi.

Kejahatan sebaiknya dilaporkan [Sumber Gambar]
Tapi jika dilihat dari kacamata hukum, tindakan yang satu ini bisa menjadi masalah Sahabat Boombastis. Dikarenakan dalam Pasal 221 KUHP telah diatur mengenai hukuman pidana orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan. Isi dari pasal tersebut adalah “barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”

Cepat dilaporkan ke polisi [Sumber Gambar]
Jadi jika kalian tetap kekeuh melakukan tindakan seperti itu, itu berarti melanggar Pasal 221 KUHP tersebut lho. Jika melakukan pelanggaran tersebut, maka akan dikenai pidana penjara paling lama sembilan bulan. Atau denda paling banyak adalah sebesar Rp450 ribu. Sungguh merugikan bukan? Sehingga kita pikir-pikir lagi deh jika ingin diam saja padahal ada kejahatan di depan mata. Ya bukannya apa-apa, kalian bakal mendekam di penjara gara-gara ini. Selain itu ditarik denda pula yang meskipun jumlah tidak sampai jutaan.

Meskipun tindakan kalian itu bisa menyelamatkan diri, namun itu sebaiknya tidak dilakukan. Alangkah lebih baik melaporkannya ke pihak berwajib supaya bisa ditangani lebih lanjut. Apabila melaporkannya, secara tidak langsung kalian bisa menyelamatkan banyak orang. Jadi, mulai sekarang jangan ragu untuk melaporkan kejahatan di sekitarmu ya.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Berasal dari Negeri Antah Berantah, Striker Persib Ini Adalah Predator Menakutkan Liga 1

Jeritan Gerbong Maut : Aroma Kematian di Stasiun Surabaya