Kasus mafia tanah mulai mencuat ke publik. Sejak 2020 sampai 2021, terdapat sejumlah kasus mafia tanah dengan beragam modus. Salah satunya adalah notaris palsu yang menukar sertifikat asli dengan sertifikat palsu, kemudian menjual tanah tersebut ke orang lain. Modus lainnya adalah menggadaikan sertifikat tanah asli milik orang lain.
Kasus mafia tanah bahkan sampai dialami oleh publik figur seperti Dino Patti Djalal, mantan duta besar Indonesia untuk AS. Tepatnya, ibu dari Dino Patti Djalal yang mengalaminya. Sertifikat rumah ibunya tiba-tiba berganti kepemilikan. Rupanya, kasus mafia tanah terjadi lagi yang kali ini menimpa Rocky Gerung dan sampai saat ini masih berlangsung. Berikut kronologi kasus lahan Rocky Gerung yang dilansir Boombastis dari berbagai sumber.
Dapat surat somasi dari Sentul City
Rocky Gerung, pengamat politik Indonesia, mendapatkan surat somasi dari Sentul City. Dalam surat somasi tersebut berisi ancaman membongkar rumah Rocky Gerung apabila ia tidak segera mengosongkan rumah. Sentul City melayangkan surat somasi atas kepemilikan tanah Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Isi surat somasi tersebut menyatakan bahwa PT Sentul City adalah pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng. Rocky dianggap memasuki wilayah milik Sentul City, sehingga akan ada tindakan tegas secara hukum. Pengamat politik tersebut juga diminta untuk mengosongkan rumahnya dalam waktu 7×24 jam. Apabila tidak bekerja sama, rumahnya akan dirobohkan dengan bantuan Satpol PP.
Sentul City pemilik resmi lahan
Menurut Haris Azhar selaku kuasa hukum Rocky Gerung, sang klien membeli tanah secara sah dari pemilik tanah sebelumnya bernama Andi Junaedi. Rocky sendiri telah menempati rumahnya yang sekarang sejak 2009. Rocky juga mempunyai surat keterangan lahan tidak bersengketa yang telah ditandatangani oleh kepala desa Bojong Koneng, yang kala itu menjabat bernama Acep Supriatna alias Ucok.
Surat tersebut berisi pernyataan di bawah sumpah bahwa Andi mempunyai garapan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor memberikan pernyataan bahwa lahan yang ditempati Rocky Gerung berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sentul City Tbk. Menurut BPN, sertifikat HGB tersebut adalah asli.
Membeli lahan dari mafia tanah
Rupanya, Andi Junaedi adalah seorang narapidana kasus jual beli tanah perseroan dan pemalsuan surat. Menurut putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi Tahun 2020, Andi dinyatakan bersalah atas tindak pidana kasus mafia tanah. Ia diduga bekerja sama dengan Acep. Menurut Direktur Sentul City Iwan Budiharsana, Ucok sudah banyak terlibat kasus tanah.
Gugat balik Sentul City
Rocky Gerung rencananya akan menggugat balik Sentul City atas surat somasi yang mereka layangkan. Rocky menggugat dengan nilai Rp1.000.000.000.001. Menurut Rocky, jumlah Rp1 tersebut untuk harga tanah sedangkan Rp 1 triliun sebagai gugatan immaterial karena ia merasa diteror batinnya atas surat somasi yang diberikan Sentul City.
Selain Rocky, ternyata ada sekitar 90 kepala keluarga yang mungkin mengalami hal sama seperti dirinya. Sentul City tidak hanya memberikan surat somasi kepada Rocky, melainkan juga pemilik lahan lain yang dinilai menempati lahan Sentul City.
BACA JUGA: Terancam Digusur, Ini 10 Potret Rumah Rocky Gerung yang Nyaman dan Asri di Tengah ‘Hutan’
Kasus mafia tanah yang menimpa banyak orang termasuk publik figur, dapat menjadi pembelajaran bagi orang yang mau membeli tanah. Memeriksa sertifikat tanah dengan hati-hati dan lebih selektif memilih notaris.