Berjualan atau menjalankan usaha secara online memang menjadi sebuah pilihan bisnis di era yang serba cepat pada saat ini. Meski demikian, ada aturan mengenai hal tersebut yang akan berlaku pada 2020 mendatang. Dilansir dari Finance.detik.com, toko online atau e-commerce saat ini diwajibkan untuk membuat izin usaha.
Tak hanya pemain besar, hal ini juga berlaku untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan beredarnya aturan ini, pelaku usaha daring atau online shop yang selama ini berjualan di e-commerce ternama seperti Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia, wajib memiliki izin usaha. Lantas, seperti apa mekanisme dari aturan tersebut?
Bukan tanpa sebab, pemerintah juga memiliki alasan di balik aturan izin usaha pada pelaku bisnis online. Menurut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, hal ini diberlakukan untuk memastikan produk yang dijual memiliki kualitas tinggi dan memenuhi standar yang telah ditentukan sebelumnya.
Tak hanya para pelaku bisnis besar, mereka yang memiliki usaha online berskala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), juga harus memiliki izin usaha. “UMKM tetap, semua ini (sesuai PP 80). Segala usaha yang ada di Indonesia baik usaha kecil menengah maupun besar tetap harus ada izin. Surat izin usaha ini memang suatu kewajiban,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Untuk memudahkan proses tersebut, pemerintah memberikan insentif dengan cara menggratiskan pengurusan izin usaha untuk pelaku usaha online yang belum memiliki. Bagi mereka yang punya, diwajibkan untuk mendaftar ulang. Mekanismenya, para pelaku bisnis online besar (marketplace) menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Sementara untuk perorangan, cukup dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saja.
Selain untuk menjaga kualitas barang yang dijual secara online, aturan izin usaha itu juga menjadi salah satu cara pemerintah untuk mengejar dan meningkatkan kepatuhan membayar pajak. “PP itu untuk memberikan keseimbangan online dan offline. Macam macam, online dan offline ini. Salah satunya pajak dan beberapa seperti itu,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto yang dikutip dari Finance.detik.com.
Bagi mereka yang ingin mendapatkan izin usaha online, hal tersebut bisa dilakukan lewat sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi identitas pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya.
BACA JUGA: Inilah 5 Jenis Bisnis Online yang Bisa Sukses Hanya dengan Modal Dengkul
Kebijakan usaha online yang harus memiliki izin usaha, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Mudah-mudahan saja, aturan ini ke depannya bisa memberikan solusi yang terbaik untuk para pelaku usaha online. Terutama mereka yang berada di dalam skala kecil.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…