Bagi insan sepak bola Indonesia, tentunya Joko Driyono a.k.a Jokdri adalah sosok yang sangat familiar di ingatan. Apalagi untuk mereka yang selama ini mengikuti kasus pengaturan skor, tentu hafal betul bagaimana sepak terjang bapak satu ini. Ngomong-ngomong tentang mantan Plt Ketua Umum PSSI ini, kira-kira bagaimana kabarnya ya? Seperti yang kita ketahui dahulunya dirinya sempat terjaring oleh Satuan Tugas Anti Mafia Bola terkait kasus pengaturan skor bola di Indonesia.
Apakah bapak berkacamata ini sudah resmi masuk kurungan, atau malah tiba-tiba menjadi peternak Lele? Entahlah, dari desas-desus yang ditangkap Boombatis tentang dirinya, dikabarkan pria asal Jawa Timur ini sedang menjalani kehidupan jauh dari kata enak. Bahkan terlihat ‘menyedihkan’ lantaran diganjar pasal berlapis dan berpotensi menerima hukuman berat. Benarkan seperti itu? Yuk mari bersama kita lihat kabarnya di ulasan berikut ini.
Joko Driyono tengah berurusan dengan pihak pengadilan
Menjawab apa yang menjadi pertanyaan di awal tadi, kabar Joko Driyono saat ini adalah tengah menghadapi persidangan. Tercatat, pria asal Ngawi ini sudah dua kali melaksanakan kegiatan tersebut. Menurut laporan yang dilansir Boombastis dari Jawapos.com, sidang pertama yang dihadapi oleh Jokdri mempunyai agenda berupa pembacaan dakwaan.

Hotel Prodeo Polda Metro Jaya menjadi tempatnya tinggal
Masih berbicara tentang mantan Plt Ketum PSSI ini. Hotel Prodeo di Polda Metro Jaya dikabarkan kini menjadi tempat Jokdri tinggal. Rumah tahanan tersebut sudah ditempatinya sejak, dirinya resmi ditangkap pada 25 Maret 2019. Kalau dihitung-hitung sampai dengan saat ini, pria Ngawi telah tinggal di sana selama 14 hari.

Pria asal Ngawi ini dijeret dengan pasal berlapis
Dalam kasusnya ini, Joko Driyono bisa dibilang saat ini tengah menghadapi pasal berlapis. Di mana menurut pemberitaan Tirto.id, pria berkacamata ini didakwa oleh Hakim dengan tiga pelanggaran. Pertama didakwa, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 karena mengambil barang bukti. Lalu melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) karena menghancurkan barang bukti.

BACA JUGA: Akhir Tragis Vigit Waluyo, ‘Si Dalang’ Praktek Pengaturan Skor di Sepak Bola Indonesia
Yaa begitulah tadi kabar mengenai Joko Driyono. Meski kasusnya belum menemui titik terang, besar harapan bapak-bapak berkacamata ini mendapatkan yang terbaik terkait kasusnya. Dan semoga setelah tindakan-tindakan tegas kepada ‘perusuh’ sepak bola nasional ini, PSSI bisa lebih baik dan hadirkan olahraga jauh lebih hebat lagi