Maraknya kasus ujaran kebencian yang terjadi belakangan ini, banyak menyeret para pelakunya ke dalam penjara. Salah satunya adalah musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Dilansir dari tirto.id, ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alhasil, UU ITE kian menunjukkan ‘taringnya’ dan banyak memakan korban bagi mereka yang ketahuan melanggar. Meski undang-undang tersebut telah disahkan, toh masih ada kekurangan di sana-sini. Yang menarik, hal-hal apa saja yang bakal dialami masyarakat jika UU ITE dihapuskan dari peraturan negara?
Masyarakat tak lagi takut mengekspresikan dirinya di dunia maya
Keberadaan UU ITE di Indonesia, ibarat sebuah sekat yang dianggap oleh sebagian orang mengungkung idealisme mereka. Alhasil, peraturan tersebut kerap menghambat seseorang untuk terbuka dan bersikap jujur pada pemikirannya sendiri.
Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Donny Budi Utoyo-dari kelompok pengawas informasi, komputer dan teknologi (ICT Watch), tentang pasal pencemaran nama baik. Dikutip dari bbc.com, ia menilai pasal tersebut sebaiknya dihapuskan karena dianggap dapat membatasi kebebasan berekspresi.
Dialog akan lebih terbuka dan mengalir
Dunia maya yang begitu besarnya, seolah menjadi sebuah ‘ruang bermain’ yang mengasyikan bagi mereka yang kritis dan terbuka pada masalah-masalah tertentu. Tentu saja, dialog dan cuitan yang diunggah di media sosial akan ‘dianggap bermasalah’oleh UU ITE jika tidak sesuai dengan koridor peraturan yang telah ditetapkan.
Tentu saja, mereka akan memilih untuk lebih hati-hati dan bermain aman agar tidak kena teguran yang bisa berujung pidana. Sebaliknya, hal yang berbeda akan terjadi jika seandainya UU ITE dihapuskan. Akan ada lebih banyak suara yang muncul, mengalir apa adanya dan bakal menjadi pembuka sebuah dialog antar individu.
Bebas melontarkan kritik dan tanggapan terhadap individu tertentu
Menuliskan kritikan dan tanggapan pribadi sebuah fenomena sosial maupun terhadap individu yang tengah menjadi sorotan, merupakan ‘produk’ daripada kebebasan berekspresi di dunia maya. Adanya UU ITE, jelas menjadi tembok penghalang yang mematikan kreativitas mereka dalam menanggapi sesuatu. Alhasil, para kritikus tersebut jadi takut nge-blog dan merasa paranoid dalam mengunggah status di sosial media. Namun jika UU ITE dihapuskan secara resmi, keadaan tentu akan berubah meski tidak langsung 100 persen.
Yakni, bagaimana menumbuhkan sikap kritis berupa tulisan dalam menanggapi sebuah permasalahan maupun individu-dengan cara yang bijaksana, dan dilakukan berdasarkan fakta yang ada. Meski nantinya dianggap ‘pedas’ atau ‘keterlaluan’, justru inilah esensi sebenarnya dari sebuah kritikan, yang tidak mungkin keluar jika UU ITE masih ada.
BACA JUGA: UU ITE Paling Gres Sudah Disahkan, Intip Yuk Biar Enggak Terjerat
Terlepas dari konten-konten bermuatan pro dan kontra yang terjadi di dunia maya, semua kembali kepada hati nurani masing-masing. Menurut penulis pribadi, adanya UU ITE tak ubahnya menjadi semacam alat bagi pemerintah untuk mengatur agar warganet di Indonesia bisa lebih bijak saat menggunakannya. Sah-sah saja jika ingin menuangkan kebebasan dalam berekspresi dalam bentuk kritikan maupun tanggapan dan opini pribadi di dunia maya. Yang perlu diingat, juga harus dibarengi dengan etika dan fakta yang memang benar-benar terjadi.