in

Oknum Jaksa Cabuli Anak Lelaki di Bawah Umur di Jombang, Anak 17 Tahun Diduga Jadi Muncikari

Oknum Jaksa berinisial AH digerebek di salah satu hotel di Jombang oleh tim gabungan pada Kamis (18/8/2022). Bukan tanpa sebab, AH disebut telah melakukan tindakan asusila (sodom) kepada seorang anak laki-laki di bawah umur. Penggerebekan ini dilakukan karena adanya laporan dari orang tua korban ke Mapolres Jombang. Orang tua dari anak lelaki berumur 16 tahun tersebut, mengaku bahwa anaknya tidak pulang ke rumah.

Anak SMA di Jombang dicabuli Jaksa [sumber gambar]
Tim dari unit Reskrim Polres Jombang kemudian mencari keberadaan pelaku dan anak lelaki tersebut, yang kemudian ditemukan berada di kamar hotel di Jombang. Sang Jaksa kemudian dibawa ke Mapolres Jombang, lengkap dengan barang bukti. Pelaku ini merupakan salah satu jaksa yang bertugas di Kejari Bojonegoro. “Pelaku ditangkap pada pukul 00.35 WIB di Hotel Setra, Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo, Jombang” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati.

Ilustrasi penangkapan AH [sumber gambar]
Sebagai tindakan lanjutan, pihak Kejati Jawa Timur menyepakati bahwa tidak akan ada toleransi terhadap kasus ini. AH dicopot dari jabatannya dan akan ditindak tegas dengan pasal undang-undang. Atas kasus ini, AH dijerat oleh pasal pidana pencabulan, yaitu pasal 82J dan 76E Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kejati Jatim, Mia Amiati [sumber gambar]
Tak hanya AH saja, dalam kasus ini ada satu anak SMA berusia 17 tahun yang bertindak sebagai mucikari dan menjual korban kepada AH. Mucikari ini sendiri merupakan kakak kelas korban di SMA yang sama. Kedua tersangka ini terancam mendapatkan hukuman yang berbeda. Tersangka pertama hukuman 5 tahun penjara minimal dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka kedua diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara, atas tindak pidana eksploitasi seksual.

BACA JUGA: Nggak Terima Dilarang Menyela Antrean, Oknum DPRD Palembang Ini Pukuli Wanita di SPBU

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati, menyebut bahwa kasus sodomi yang dilakukan oleh jaksa ini merupakan kasus pertama yang terjadi di lingkup kejaksaan Jawa Timur. Pun, tidak diketahui motif pasti sang pelaku, karena pelaku sendiri mempunyai istri dan keluarga.

Written by Ayu

Ayu Lestari, bergabung di Boombastis.com sejak 2017. Seorang ambivert yang jatuh cinta pada tulisan, karena menurutnya dalam menulis tak akan ada puisi yang sumbang dan akan membuat seseorang abadi dalam ingatan. Selain menulis, perempuan kelahiran Palembang ini juga gemar menyanyi, walaupun suaranya tak bisa disetarakan dengan Siti Nurhalizah. Bermimpi bisa melihat setiap pelosok indah Indonesia. Penyuka hujan, senja, puisi dan ungu.

Bantu Ibu Jualan untuk Biaya Kuliah, Kini Dokter Ini Praktik dengan Bayaran Seikhlasnya

10 Potret Ara Puti Sabai Akbar, Putri Cantik Ammar Zoni dan Irish Bella yang Baru Saja Lahir