Kini aktivitas internetan menjadi jauh dari fungsi yang sebenarnya. Bukan lagi jadi sarana mencari informasi, tapi juga sebagai wadah untuk ajang pamer, curhat dan bahkan sampai membuka aib orang. Nah, untuk masalah yang membuka aib orang ini nih terkadang jadi bahan perseteruan banyak pihak. Pasti kalian juga tahu kalau masalah seperti itu bisa sampai dibawa ke polisi.
Sudah banyak contoh kok aktivitas internetan yang sampai dibawa ke ranah hukum. Padahal, cuma gara-gara tulisan saja semua harus diselesaikan ke pihak yang berwajib. Seperti contohnya di bawah ini nih aktivitas online yang bisa membawamu merasakan dinginnya penjara.
Penipuan jual beli online
Untuk aktivitas internetan yang satu ini pasti sudah banyak juga orang mengalaminya. Ya, itu adalah penipuan dalam transaksi jual beli online. Hal itupun juga ada banyak macamnya lho Sahabat Boom. Dari sisi penjual misalnya pedagang tidak mengirim barang sesuai pesanan atau bisa juga pembeli sudah transfer uang tapi benda tak kunjung ia berikan. Kalau dari pembeli biasanya memberikan struk transfer palsu atau tidak bayar sisa uang ketika barang sudah dikirim.
Kalau kalian melakukan salah satu macam penipuan di atas, bisa kena hukuman penjara nih. Kejahatan tersebut sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di sana dituliskan kalau siapa saja yang melakukan penipuan dalam transaksi jual beli online akan dimasukkan ke dalam penjara maksimal empat tahun lamanya. Jadi untuk kalian yang sering membeli barang secara online, harus hati-hati ya dengan cara mencari toko yang benar-benar terpercaya. Sedangkan bagi yang berjualan online, harus jeli dalam memeriksa struk pembayaran dari pembeli. Selain itu, jangan pernah membuat sistem pembayaran DP 50% karena itu sangat rawan jadi celah para pembeli untuk berbuat kecurangan.
Penyebaran hoax yang sekarang sering kali terjadi
Kemudahan internet dalam menyebarkan informasi terkadang ada kerugiannya juga lho. Sebab, sekarang banyak sekali berita-berita yang tidak benar disiarkan begitu aja. Mungkin kalau dulu sih enggak masalah ya dengan berita hoax ini. Tapi, untuk sekarang jangan harap diberi ampun deh lantaran sudah ada UU ITE yang mengatur hukum tentang penyebaran berita hoax.
Hukumannya tidak tanggung-tanggung lho, selain mendapat dosa, si pelaku juga akan terancam kurungan penjara selama enam tahun. Namun, bukan hanya itu saja yang akan didapat, denda satu milyar pun juga akan mengintaimu. Sehingga, mulai sekarang harus berhati-hati dengan berita yang ada. Kalau dapat kabar apapun itu harus dicek terlebih dahulu kebenarannya. Jangan asal sebar saja tanpa tahu fakta yang pasti.
Komentar pedas dan ujaran kebencian siap-siap dihadiahi UU ITE
Kebebasan berekspresi dalam sosial media kadang membuat beberapa orang salah kaprah. Mereka terkadang bisa secara gampangnya menuliskan komentar pedas atau ujaran kebencian kepada orang lain. Maksud hati ingin mengkritik, tapi nyatanya itu sudah terlanjur menyakitkan perasaan dan akhirnya berujung ke kepolisian.
Bagi siapa saja yang mengatakan komentar pedas dan menyebarkan kebencian kepada pihak manapun, harus siap-siap dihadiahi UU ITE. Di pasal 27 ayat 3, sudah dikatakan kalau mereka yang bertindak seperti itu akan dikenai hukuman penjara paling lama empat tahun. Atau denda paling banyak sebesar Rp750 juta. Nah, untuk kalian wajib sekali berhati-hati dalam berpendapat. Mungkin bagi kalian itu adalah kritikan biasa, tapi belum tentu hal tersebut diterima dengan baik oleh orang lain. Ingat ya, tulisanmu harimaumu!
Menyadap informasi dari orang lain
Bukan jadi hal yang tabu lagi kalau penyadapan informasi sudah ada di mana-mana. Bahkan, bukan hanya di kalangan petinggi aja, namun peristiwa ini juga terjadi di sekitar kita. Contohnya aja menyadap chat dari Whatsapp milik teman. Mungkin itu hal yang biasa menurut kita karena hanya sekedar iseng atau ingin tahu aja. Tapi, sebenarnya menyadap seperti itu haram banget untuk dilakukan.
Bagaimana tidak haram kalau sudah ada pasal yang menegaskan tentang penyadapan informasi dalam bentuk apapun. Kalau berani melakukan hal ini, harus menanggung risiko dengan menahan dinginnya penjara maksimal 15 tahun. Sehingga, kalau kalian masih melakukan penyadapan itu mending jangan dilakukan lagi deh.
Meretas data orang lain untuk kepentingan sendiri
Sudah banyak terjadi peretasan data yang terjadi di Indonesia ini. Terkadang hal ini dilakukan karena bencinya ia terhadap pemilik situs atau ingin mengambil data penting yang dibutuhkan. Karena peristiwa ini kerap terjadi, maka UU ITE membuat pasal tentang peretasan.
Hukuman yang akan dijalankan oleh si pelaku peretasan adalah penjara paling lama delapan tahun atau denda senilai Rp800 juta. Melihat hukumannya yang berat, alangkah lebih baiknya jangan pernah untuk melakukan kejahatan satu ini. Kalau belajar tentang materinya sih boleh, tapi tidak untuk diterapkan secara langsung ya. Sebab, peretasan ini sangat merugikan orang banyak.
Sudah tahu kan aktivitas online apa saja yang bisa membawamu ke jeruji besi? Jadi, mulai sekarang harus berhati-hati dalam melakukan apa saja yang berhubungan dengan internet. Khususnya penyebaran berita hoax dan memberikan komentar kepada orang lain. Sebab, keduanya pasti pernah kita lakukan tapi jarang disadari. Yuk, jadi orang yang cerdas saat beraktivitas lewat internet mulai sekarang.