Kejaksaan Agung akan mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkotika yang grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Eksekusi akan dilakukan pada Minggu (18/1/2015), di dua tempat, yakni di Nusakambangan dan Boyolali.
Dalam jumpa pers yang diadakan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/1/2014) sore, Jaksa Agung HM Prasetyo merinci keenam terpidana mati tersebut. Satu diantaranya adalah perempuan yang berkewarganegaraan Indonesia. 5 terpidana akan dieksekusi di Nusakambangan sementara seorang lainnya akan dieksekusi di Boyolali.
Keenam terpidana
tersebut adalah :
1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya, laki-laki 62 tahun, warga negara Belanda.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, perempuan, warga negara Indonesia, Cianjur, Jawa Barat.
3. Namaona Denis, laki-laki 48 tahun, warga negara Malawi.
4. Marcho Archer Cardoso Moreira, laki-laki 53 tahun, warga negara Brasil.
5. Daniel Enemuo alias Diarrssaouba, laki-laki 38 tahun, warga negara Nigeria.
6. Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang, perempuan 37 tahun, warga negara Vietnam.
Dalam jumpa pers tersebut, Prasetyo juga menjelaskan bahwa semuanya yang berkenaan dengan persiapan eksekusi ini sudah disiapkan. “Regu tembak, rohaniawan, dokter, sudah dipersiapkan,” jelas Prasetyo kepada awak media.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa para terpidana telah diberitahu mengenai pelaksanaan eksekusi mati pada tanggal 14 Januari 2015.
“Sementara tanggal 14 (Januari) kemarin pada mereka sudah diberitahu rencana ini dan itu adalah sesuai dengan ketentuan perundangan disebutkan tadi bahwa 3 hari sebelum hari H untuk mempersiapkan mental dan untuk mendengar permintaan terakhir disampaikan kita,” ucap Prasetyo
Prasetyo juga menegaskan bahwa para terpidana sudah diberikan seluruh hak hukumnya. “Dengan demikian, apa pun yang kita lakukan tidak ada kesan kita abaikan apa yang harus mereka dapatkan secara hukum,” ujarnya.
Untuk persiapan teknis, Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak BNN, Polri, Kanwil Kesehatan, Kanwil Agama, Kanwil Hukum dan HAM, dan pihak lapas.