Setelah heboh dengah keberadaan ikan ganas yang dipelahara beberapa waktu lalu, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang akhirnya bertindak tegas. Mereka memusnahkan jenis ikan invasif yang tergolong dilarang berkembang biak sekaligus diperlihara di Indonesia. Hewan air itu disebut invasif karena sifatnya yang ganas (predator) dan dikhawatirkan dapat mengancam populasi lokal.
Tak hanya itu, sanksi berat bakal diterima oleh mereka jika masih nekat memelihara, maupun mengembangbiakkan hewan air tersebut. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukuman kurungan 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar berdasarkan Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, bakal dikenakan pada pelaku. Untuk itu, ada baiknya jika mengrnali jenis ikan apa saj yang dilarang beredar di Indonesia.
Arapaima Gigas sang predator sejati
Jenis ikan yang satu ini, sempat menjadi sorotan di Indonesia lantaran banyak dipelihara masyarakat. Arapaima Gigas sendiri merupakan jenis hewan air tawar terbesar di dunia dari perairan daerah tropis Amerika Selatan. Keberadaanya mudah ditemukan pada sungai Amazon. Ikan ini bersifat predator. Di mana ia bisa memakan semua hewan lainnya yang hidpup di dalam air. Dalam Tak hanya itu, Arapaima Gigas juga digolongkan sebagai parasit golongan protozoa, serta dapat melukai manusia. Saat dewasa, ukurannya bisa mencapai lebih dari dua meter dengan berat tubuh lebih dari 200 kilogram. Hewan ini pun dilarang beredar di Indonesia.
Horornya ikan Piranha
Seperti yang diceritakan dalam film, Piranha tergolong ikan predator ganas yang tak kalah dengan Arapaima Gigas. Dengan bekal gigi tajam dan rahang yang kuat, ikan Piranha ini kerap hidup berkelompok (koloni) agar bisa membunuh mangsanya yang lebih besar dengan cepat. Menariknya, Piranha juga kerap memakan tumbuh-tumbuhan selain daging. Hewan ini pun diklasifikasikan sebagai jenis pemakan segala (Omnivora). Saat dewasa, berat Piranha bisa mencapai 8 kilogram dengan panjang antara 12-45 cm. Karena dinilai berbahaya, ikan ini menjadi salah satu yang dilarang di Indonesia.