Akhir-akhir ini, kalian mungkin sudah pusing atau bahkan bosan dengan berita tentang pendaftaran sekolah di televisi. Ya, memang berita satu ini telah booming sejak beberapa hari lalu karena ada aturan baru. Pasalnya, kini diterapkan sistem zonasi bagi anak yang ingin daftar ke sekolah baru. Maksudnya, sekolah akan menerima murid tidak hanya berdasarkan nilainya saja, tapi juga jarak rumah ke sekolah. Dengan begitu, calon murid enggak perlu khawatir lagi dengan jauhnya jarak ke sekolah alias tidak berat di ongkos lah istilahnya.
Itu tadi adalah aturan pertama. Kemudian ada lagi aturan kedua yaitu calon siswa yang menggunakan surat keterangan tidak mampu akan bisa menggeser anak-anak berprestasi lainnya meski nilainya tak begitu bagus. Jadi secara otomatis, anak-anak dengan surat keterangan tidak mampu tadi bisa masuk ke sekolah favorit di daerahnya. Agak sedikit tidak adil ya Sahabat Boombastis.
Nah, dari ketentuan itu, para orangtua murid pun banyak yang berpikiran sedikit culas. Apalagi kalau bukan memalsukan surat keterangan tidak mampu. Ini mereka lakukan supaya anaknya bisa masuk ke sekolah negeri dan syukur-syukur juga kalau tempatnya paling favorit di daerahnya. Ya maklum saja, orang Indonesia agak sedikit gengsi jika tidak masuk ke sekolah negeri. Padahal sekolah swasta pun tidak kalah bagusnya, itu semua tergantung dari siswanya sendiri.
Kejadian tersebut membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy angkat bicara. Kepada wartaekonomi.co.id beliau berbicara bahwa ia meminta sekolah untuk melakukan pemeriksaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru. Ini dilakukan supaya murid yang diterima memang benar-benar berhak untuk menuntut ilmu di sana. Beliau tidak ingin ada kebohongan dalam penerimaan murid baru kali ini.
Sebenarnya, pemalsuan surat keterangan tidak mampu itu bukan berdampak pada penambahan dosa kita saja Sahabat Boombastis. Tapi kita juga bisa dikenai hukuman karena ada aturan tertulis yang membahasnya. Di dalam pasal 263 Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan bagi siapa saja yang memalsukan surat seolah-olah isinya benar dan dapat menimbulkan kerugian akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun.
Itu memang hukuman yang setimpal bagi pelaku pembuat surat keterangan tidak mampu. Ya karena surat itu difungsikan bagi orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Jika mampu tapi tetap membuat surat tersebut, rasanya tidak adil saja. Contohnya seperti kita yang sudah kerja lembur bagai kuda. Namun yang mendapatkan gaji lebih adalah orang yang ongkang-ongkang kaki saja. Tidak adil bukan?
Sehingga, alangkah lebih baiknya kita menghindari membuat surat keterangan tidak mampu jika tak sesuai faktanya Sahabat Boombastis. Bisa dibilang, itu bukanlah hak kita. Kalau kita tetap melakukannya, sama saja dengan mengambil hak orang lain. Secara tidak langsung, hidup kita kemungkinan besar menjadi tidak berkah. Yuk deh belajar jujur mulai dari sekarang. Jangan mengambil kesempatan yang sebenarnya bukan hak kita.