Masih ingat kah kasus Angeline yang pernah bikin masyarakat Indonesia geram itu? Lalu masih belum lupakah kasus Neng bocah 9 tahun yang ditemukan mati dalam kardus itu? Ya, mereka adalah sedikit dari banyak kasus pedofilia yang terjadi di Indonesia. Fenomena ini tentu sangat miris. Selain karena Indonesia adalah negeri ketimuran yang memegang adat luhur, kasus seperti ini juga jadi potret masyarakat kita sekarang. Bengis, amoral dan tidak pandang bulu dalam melakukan kejahatan.
Beberapa kasus pedofilia terungkap dan jadi pintu gerbang untuk kasus-kasus serupa yang tidak terangkat media. Kesal, marah, dan emosi luar biasa dengan para pelaku yang bisa-bisanya melakukan hal keji itu. Bahkan seperti Angeline dan Neng, kedua bocah ini dibunuh setelah sebelumnya diperlakukan tidak senonoh.
Kabar baiknya, pemerintah tengah menggodok wacana untuk memberikan hukuman tambahan kepada para pelaku pedofilia ini. Hal ini patut kita dukung agar tidak pernah ada lagi yang melakukan hal keji itu. Hukuman yang diajukan sementara hanya kebiri, namun mungkin beberapa alternatif berikut bisa juga dipertimbangkan oleh pemerintah.
1. Kebiri
Presiden Jokowi kabarnya menyetujui hukuman yang satu ini. Namun dengan mempertimbangkan ‘kemanusiaan’ hukuman kebiri dilakukan bukan dengan cara tradisional. Dulu orang-orang yang melakukan tindakan amoral seperti ini dihukum dengan dikebiri lewat pemotongan testis. Tujuannya agar hormon testoteronnya bisa hilang sehingga hasratnya pun lenyap. Di era kekinian, cara yang direkomendasikan menurut para pakar adalah dengan menyuntikkan semacam cairan bernama Antiandrogen.
Jika demikian mungkin amputasi testis tak masalah untuk dilakukan. Toh, ketika pelaku melakukan kejahatan pedofilianya ia juga sama sekali tak ingat apa pun tentang arti kemanusiaan.
2. Potong Alat Kelamin
Alternatif hukuman berikutnya mungkin terdengar sangat sadis, namun ini bakal bisa bikin jera untuk selamanya. Caranya sendiri mungkin ya konvensional alias diamputasi begitu saja. Hukuman seperti ini pernah dilakukan oleh warga Brasil atas kasus pemerkosaan pria terhadap bayi berumur 3 tahun.
3. Hukum Mati
Dilihat dari HAM mungkin hukuman seperti ini tidak sepadan. Namun jika kita menengoknya dari sudut pandang korban, maka hal tersebut adalah hukuman yang seadil-adilnya. Aksi pedofilia berdampak sangat buruk bagi korban. Depresi, anti percaya diri, hingga krisis identitas bakal dialami korban. Belum lagi korban yang masih kecil mungkin akan rusak mentalnya lantaran sudah diperlakukan seperti ini.
4. Dikucilkan Dalam Pergaulan Selamanya
Ada yang beranggapan jika hukuman fisik seperti penggunaan cairan pelemah syahwat tadi adalah hal yang tidak berperikemanusiaan. Pada dasarnya pedofilia adalah kelainan jiwa, maka ya hukum saja secara sosial. Salah satunya adalah dengan mengucilkannya dalam pergaulan untuk selamanya.
Dalam setahun belakangan ada sekitar 50an kasus pedofilia yang dilaporkan. Padahal mungkin yang terjadi bisa lebih banyak lagi. Mirisnya lagi yang benar-benar terekspos media hanya beberapa gelintir saja. Nah, dengan kasus pedofilia yang sebanyak ini dalam setahun saja, apakah kita bisa tenang? Tak takutkah kejadian ini menimpa anak atau saudara sendiri? Makanya pelaku pedofil yang sudah terbukti harus dihukum lebih berat termasuk dengan tambahan hukumannya sekaligus. Biar jera dan para orangtua bisa dengan tenang mendampingi tumbuh kembang anak-anaknya. Ketika kita menganggap enteng kasus-kasus seperti ini, sama saja seperti membiarkan hal-hal buruk terjadi.