Uang koin sering kali diremehkan banyak orang. Sebab, kini uang recehan tersebut jumlahnya sangat kecil sehingga jarang sekali digunakan untuk bertransaksi. Contohnya saja seperti jual beli yang terjadi di warung, terkadang pedagangnya tak mau diberikan uang koin lantaran akan ditolak ketika hendak diberikan kepada pelanggan untuk kembalian.
Mungkin kita juga terkadang malas jika diberi uang receh. Selain jarang bisa digunakan untuk membeli sesuatu, si koin yang jumlahnya banyak dapat menyesakkan dompet. Maka dari itu, banyak dari kita yang lebih baik tidak perlu dikasih uang kembalian daripada harus menerima koin dengan jumlah sangat banyak.
Tapi, ada yang perlu kalian tahu nih Sahabat Boombastis. Sebenarnya, kita tidak diperbolehkan untuk menolak uang koin lho. Alasannya karena sudah ada aturan tertulis tentang uang yang sering kita remehkan ini. Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku bernama Bambang Pramasudi menyatakan jika ada orang yang menolak uang koin sebagai alat pembayaran, bisa dikenakan sanksi.
Nah, sebelum kita berbicara tentang sanksinya, Boombastis.com akan membahas mengenai pasal-pasal yang berhubungan dengan uang koin ini. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan kemudian ada pasal 21 Ayat (1) tentang mata uang. Kalau pada UU Nomor 7 Tahun 2011 dikatakan jika bahwa siapapun yang bertransaksi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan rupiah, baik pecahan uang kertas ataupun logam. Sedangkan untuk Pasal 21 Ayat (1) berbunyi rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lalu, kalau kalian berani untuk melanggar pasal 21 Ayat (1) tersebut maka akan berhadapan dengan hukumannya. Aturannya terdapat pada pasal 33 Ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Tapi, itu tadi kan jika tidak menggunakan uang dalam bertransaksi. Bagaimana dengan menolak uang receh dalam suatu pembayaran? Nah, untuk hukumannya sama saja kok Sahabat Boombastis. Hal ini telah diamini oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Aceh, Zulfan Nukman. Jika dengan sengaja menolak uang koin dalam suatu transaksi jual beli, maka akan dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Kecuali, jika orang tersebut ragu dengan keaslian uang receh tersebut, maka itu diperbolehkan saja.
Jadi bagaimana? Apa kalian masih mau menolak uang koin pada saat transaksi jual beli? Lebih baik tidak menolaknya lagi deh meskipun dalam lubuk hati paling dalam keberatan. Ingat, uang kertas pun tidak ada kalau receh tak diciptakan lho. Sehingga, mulai sekarang, terima saja ya uang koin tersebut. Dengan begitu, kita bisa memulai menghargai uang sekecil apapun.