Seorang guru di sejarah di Paris, Prancis, bernama Samuel Paty, meregang nyawa setelah dipenggal oleh muridnya sendiri, Abdullakh Anzorov. Awal mula dari peristiwa tersebut adalah ketika Paty memperlihatkan kartun Nabi Muhammad SAW dalam salah satu sesi pelajaran. Tak terima dengan perbuatan sang guru, Anzorov nekat memenggal kepalanya hingga putus.
Peristiwa di atas merupakan salah satu dari sekian kasus yang terjadi akibat menghina Nabi Muhammad SAW. Memperlihatkan kartun adalah salah satunya yang dianggap sebagai penghinaan. Terkait hal tersebut, beberapa negara juga diketahui menerapkan hukuman mati bagi mereka yang kedapatan menghina Nabi Muhammad.
Sebagai negara yang mengusung Islam sebagai dasar pemerintahan, Arab Saudi dikenal ketat soal hukuman yang berhubungan dengan Nabi Muhammad SAW. Hal inilah yang kemudian dialami oleh pria Arab Saudi bernama Ahmad Al-Shamri, setelah menghina Islam dan Nabi Muhammad lewat video yang diunggah ke media sosialnya pada 2014 silam. Ia kemudian divonis mati oleh pengadilan Arab Saudi meski sempat mengajukan banding.
Seorang Pria bernama Sawan masih harus berurusan dengan hukum di Pakistan setelah menghina Nabi Muhammad selama percakapannya dengan teman Muslimnya pada Maret 2014. Tak kepalang tanggung, polisi menangkap dirinya lantaran hal tersebut telah memicu kerusuhan besar di Pakistan. Tak butuh lama untuk menjatuhkan vonis hingga Masih pun akhirnya diganjar hukuman mati oleh pengadilan Lahore, Pakistan.
Negara seperti Mauritania ternyata menerapkan hukuman tegas bagi penghina Nabi Muhammad SAW. Hanya saja, salah seorang warganya yang bernama Mohamed Cheikh Ould Mohamed M’khaitir akhirnya lolos dari tebasan pedang algojo akibat perbuatannya menghina Nabi Muhammad. Dilansir BBC November 2017, M’khaitir berjuang bersama pengacaranya hingga akhirnya dibebaskan meski sempat menghuni penjara selama dua tahun.
Iran di bawah kepemimpinan bercorak Islamis revolusioner juga memiliki hukuman yang tegas bagi mereka yang menghina Nabi Muhammad SAW. Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah saat seorang blogger bernama Soheil Arabi dihukum mati, sesuai dengan Pasal 263 yang berlaku di negara tersebut. Namun jika penghinaan itu dilakukan dalam kondisi emosi, hukuman mati diganti cambuk 74 kali sesuai pasal 264.
Beberapa kasus penghinaan Nabi Muhammad juga sempat terjadi di Indonesia. Mulai dilakukan oleh seorang kader sebuah partai besar di Indonesia, postingan bernada provokasi di sosial media, salah ucap pendakwah hingga berujung laporan kepolisian, hingga dilakukan oleh seorang remaja yang mengaku khilaf saat ditangkap. Meski demikian, Indonesia tak menerapkan vonis mati pada mereka yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.
BACA JUGA: 4 Fakta di Balik Berita Pria Amerika yang Dikatakan Kena Azab karena Membakar Al-Quran
Peristiwa pemenggalan guru sejarah di Prancis dikutuk oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyebutnya sebagai ‘serangan teroris Islamis’. Bahkan, para pemimpin Muslim Prancis menilai hal tersebut mencederai esensi kenegaraan Prancis dan nilai-nilai sekularisme, kebebasan beribadah dan berekspresi.
Doktif alias ‘Dokter Detektif,’ adalah sosok yang viral di media sosial karena ulasannya yang kritis…
Baru-baru ini, Tol Cipularang kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan. Insiden…
Netflix terus menghadirkan deretan serial live action yang menarik perhatian penonton dari berbagai kalangan. Dari…
Selalu ada yang baru di TikTok. Salah satu yang kini sedang nge-trend adalah menari rame-rame…
Siapa bilang memulai bisnis harus dengan modal yang besar? Ternyata, sebuah bisnis bisa dimulai dengan…
Viral sebuah kisah yang membuat hati netizen teriris, ialah seorang perempuan yang rela merawat suaminya…