Seorang guru di sejarah di Paris, Prancis, bernama Samuel Paty, meregang nyawa setelah dipenggal oleh muridnya sendiri, Abdullakh Anzorov. Awal mula dari peristiwa tersebut adalah ketika Paty memperlihatkan kartun Nabi Muhammad SAW dalam salah satu sesi pelajaran. Tak terima dengan perbuatan sang guru, Anzorov nekat memenggal kepalanya hingga putus.
Peristiwa di atas merupakan salah satu dari sekian kasus yang terjadi akibat menghina Nabi Muhammad SAW. Memperlihatkan kartun adalah salah satunya yang dianggap sebagai penghinaan. Terkait hal tersebut, beberapa negara juga diketahui menerapkan hukuman mati bagi mereka yang kedapatan menghina Nabi Muhammad.
Ketegasan Arab Saudi dalam menghukum pelaku penghinaan
Ahmad Al-Shamri, a young #Saudi man, is sentenced to death by decapitation for being out of #Islam, an #Atheist in #SaudiArabia. #SaveAhmad pic.twitter.com/5Xn1o4cCrp
— Atheist 👼🏻 Angel (@_Atheist_Angel_) August 2, 2017
Sebagai negara yang mengusung Islam sebagai dasar pemerintahan, Arab Saudi dikenal ketat soal hukuman yang berhubungan dengan Nabi Muhammad SAW. Hal inilah yang kemudian dialami oleh pria Arab Saudi bernama Ahmad Al-Shamri, setelah menghina Islam dan Nabi Muhammad lewat video yang diunggah ke media sosialnya pada 2014 silam. Ia kemudian divonis mati oleh pengadilan Arab Saudi meski sempat mengajukan banding.
Pakistan juga hukum mati penghina Nabi Muhammad SAW
Mauritania tegas meski pelakunya akhirnya lolos dari hukuman mati
Hukuman mati di Iran bagi mereka yang menghina Nabi Muhammad SAW
Kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW di Indonesia
BACA JUGA: 4 Fakta di Balik Berita Pria Amerika yang Dikatakan Kena Azab karena Membakar Al-Quran
Peristiwa pemenggalan guru sejarah di Prancis dikutuk oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyebutnya sebagai ‘serangan teroris Islamis’. Bahkan, para pemimpin Muslim Prancis menilai hal tersebut mencederai esensi kenegaraan Prancis dan nilai-nilai sekularisme, kebebasan beribadah dan berekspresi.