in

Negara-negara Ini Beri Hukuman Mati Bagi Mereka yang Menghina Nabi Muhammmad

Seorang guru di sejarah di Paris, Prancis, bernama Samuel Paty, meregang nyawa setelah dipenggal oleh muridnya sendiri, Abdullakh Anzorov. Awal mula dari peristiwa tersebut adalah ketika Paty memperlihatkan kartun Nabi Muhammad SAW dalam salah satu sesi pelajaran. Tak terima dengan perbuatan sang guru, Anzorov nekat memenggal kepalanya hingga putus.

Peristiwa di atas merupakan salah satu dari sekian kasus yang terjadi akibat menghina Nabi Muhammad SAW. Memperlihatkan kartun adalah salah satunya yang dianggap sebagai penghinaan. Terkait hal tersebut, beberapa negara juga diketahui menerapkan hukuman mati bagi mereka yang kedapatan menghina Nabi Muhammad.

Ketegasan Arab Saudi dalam menghukum pelaku penghinaan

Sebagai negara yang mengusung Islam sebagai dasar pemerintahan, Arab Saudi dikenal ketat soal hukuman yang berhubungan dengan Nabi Muhammad SAW. Hal inilah yang kemudian dialami oleh pria Arab Saudi bernama Ahmad Al-Shamri, setelah menghina Islam dan Nabi Muhammad lewat video yang diunggah ke media sosialnya pada 2014 silam. Ia kemudian divonis mati oleh pengadilan Arab Saudi meski sempat mengajukan banding.

Pakistan juga hukum mati penghina Nabi Muhammad SAW

Kasus penghinaan yang dilakukan Sawan Masih berujung kerusuhan di Pakistan [sumber gambar]
Seorang Pria bernama Sawan masih harus berurusan dengan hukum di Pakistan setelah menghina Nabi Muhammad selama percakapannya dengan teman Muslimnya pada Maret 2014. Tak kepalang tanggung, polisi menangkap dirinya lantaran hal tersebut telah memicu kerusuhan besar di Pakistan. Tak butuh lama untuk menjatuhkan vonis hingga Masih pun akhirnya diganjar hukuman mati oleh pengadilan Lahore, Pakistan.

Mauritania tegas meski pelakunya akhirnya lolos dari hukuman mati

Mohamed Cheikh Ould Mohamed M’khaitir saat ditahan [sumber gambar]
Negara seperti Mauritania ternyata menerapkan hukuman tegas bagi penghina Nabi Muhammad SAW. Hanya saja, salah seorang warganya yang bernama Mohamed Cheikh Ould Mohamed M’khaitir akhirnya lolos dari tebasan pedang algojo akibat perbuatannya menghina Nabi Muhammad. Dilansir BBC November 2017, M’khaitir berjuang bersama pengacaranya hingga akhirnya dibebaskan meski sempat menghuni penjara selama dua tahun.

Hukuman mati di Iran bagi mereka yang menghina Nabi Muhammad SAW

Soheil Arabi akhirnya dihukum cambuk meski sempat divonis mati oleh pengadilan Iran [sumber gambar]
Iran di bawah kepemimpinan bercorak Islamis revolusioner juga memiliki hukuman yang tegas bagi mereka yang menghina Nabi Muhammad SAW. Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah saat seorang blogger bernama Soheil Arabi dihukum mati, sesuai dengan Pasal 263 yang berlaku di negara tersebut. Namun jika penghinaan itu dilakukan dalam kondisi emosi, hukuman mati diganti cambuk 74 kali sesuai pasal 264.

Kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW di Indonesia

Pemuda berinisial BB saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya karena menghina Nabi Muhammad SAW [sumber gambar]
Beberapa kasus penghinaan Nabi Muhammad juga sempat terjadi di Indonesia. Mulai dilakukan oleh seorang kader sebuah partai besar di Indonesia, postingan bernada provokasi di sosial media, salah ucap pendakwah hingga berujung laporan kepolisian, hingga dilakukan oleh seorang remaja yang mengaku khilaf saat ditangkap. Meski demikian, Indonesia tak menerapkan vonis mati pada mereka yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA: 4 Fakta di Balik Berita Pria Amerika yang Dikatakan Kena Azab karena Membakar Al-Quran

Peristiwa pemenggalan guru sejarah di Prancis dikutuk oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyebutnya sebagai ‘serangan teroris Islamis’. Bahkan, para pemimpin Muslim Prancis menilai hal tersebut mencederai esensi kenegaraan Prancis dan nilai-nilai sekularisme, kebebasan beribadah dan berekspresi.

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

Cerita Sangar Murid SMK yang Nikahi Dua Pacarnya Sekaligus Ini Bakal Bikin Jomblo Tersinggung

5 Tips Beternak Cacing, Bisnis Alternatif di Tengah Pandemi yang Bisa Beromset hingga Rp6 Juta