in

Cerita Predator Anak yang Bakal Dihukum Kebiri Kimia Hingga Tak Bisa ‘Kencing’ Selamanya

Hukuman kebiri selama ini mungkin hanya dipahami dalam batasan tertentu tanpa disertai dengan tindakan yang nyata. Namun, kali ini berbeda ceritanya. Tersangka predator anak, Muh Aris, dihukum kebiri kimia setelah memerkosa 9 bocah di Mojokerto beberapa waktu lalu. Bukan disunat, hukuman ini akan melibatkan sebuah cairan kimia khusus.

Meski menuai kontroversi, hukuman tersebut dipandang oleh sebagian orang sangat layak untuk dilaksanakan. Mengingat, kejahatan berupa predator anak hingga mencapai 9 orang yang dilakukan tergolong perbuatan keji. Jika memang benar-benar dieksekusi, Aris akan jadi orang pertama yang mengalami hal tersebut. Lantas, seperti apa bentuk hukuman kebiri yang akan dilakukan?

Hukuman kebiri dengan dua metode berbeda

Ilustrasi metode kebiri [sumber gambar]
Secara umum, hukuman kebiri bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara fisik maupun kimia. Metode inipun telah disahkan undang-undangnya oleh negara, yakni Perppu kebiri yang ditandatangani Presiden pada Mei 2016, dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016. Secara fisik, dengan cara melakukan amputasi pada organ seks eksternal pemerkosa. Untuk metode kimia, dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang.

Bakal dikenai hukuman kebiri secara kimia

Tersangka pemerkosa 9 anak terancam hukuman kebiri [sumber gambar]
Untuk Muh Aris yang menjadi tersangka predator anak, ia dijatuhi hukuman kebiri kimia karena perbuatannya melawan hukum tersebut dinilai telah kelewat batas. Menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Wimpie Pangkahila yang dikutip dari kompas.com menyebutkan, kebiri kimia asalnya dari kata obat yang bersifat anti hormon testosteron. Senyawa ini sendiri diharapkan membuat pelaku kehilangan dorongan biologis, sehingga tidak ingin dan tidak mampu lagi melakukannya.

Efek samping dari hukuman yang diberikan

Ilustrasi efek samping dari kebiri kimia [sumber gambar]
Seperti dijelasakan di atas, hukuman kebiri secara kimiawi memang dapat membuat pelaku kehilangan hasrat biologisnya. Namun, pemberian zat tersebut juga bakal menimbulkan efek samping tambahan yang tak kalah mematikan, seperti menurunnya kekuatan otot, osteoporosis, anemia, lemak meningkat, dan melemahkan fungsi kognitif. Bahkan dari beberapa efek samping di atas, bisa memunculkan risiko penyakit jantung, pembuluh darah, hingga infertilitas atau ketidaksuburan.

Didukung oleh sejumlah kalangan

Hukuman yang didukung  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise [sumber gambar]
Di balik Pro dan kontra yang ada , vonis hukuman kebiri kimia pada predator anak ternyata mendapat dukungan dari pejabat di Tanah Air. Salah satunya adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise. Senada dengan Yembise, Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) juga menyuarakan hal serupa, yakni berharap percepatan pemberlakuan hukuman kebiri bagi para pelaku pedofil anak.

BACA JUGA: Cerita Robot Gedek, Psikopat yang Sempat Bikin Bocah Enggak Pingin Lahir ke Dunia

Melihat kejahatan yang dilakukan, wajar jika para pelaku pedofil atau predator anak harus dijatuhi hukuman yang berat. Meski tak sampai membuat nyawa melayang, setidaknya hal tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku. Bagi yang lainnya, semoga saja hal ini bisa menjadi pelajaran sekaligus peringatan agar tidak melakukan tindakan tersebut.

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

Cari Mahasiswa Lewat Komentar YouTube, Buktinya Enggak Semua Pembimbing Skripsi Itu Garang

5 Alasan Penajam-Kutai Kartanegara Dipilih Presiden Joko Widodo Sebagai Ibu Kota Baru RI