in

Terganggu Tumpahan Air Hujan dari Atap Tetangga? Inilah Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan

Musim hujan menjadi momok buat setiap orang. Bukan karena petirnya, tapi lantaran atap rumah kita yang rentan bocor. Hal tersebut pastilah membuat kita sebal karena kita harus repot-repot untuk menampung air hujan dengan ember. Belum lagi jika bocornya sudah parah, rasanya ingin pindah saja dari rumah tersebut.

Nah, ada lagi nih satu masalah tentang kebocoran di rumah kita selain karena hujan. Itu adalah atap rumah kita ketumpahan air hujan dari asbes tempat tinggal tetangga. Jelas, hal ini membuat kita malas sekaligus ingin mengiriminya santet karena tak sadar juga akan kelakuan dari rumahnya tersebut.

Tumpahan air dari atap tetangga [Sumber Gambar]
Kalau satu atau dua kali mungkin kita masih bisa untuk sabar. Namun, jika ini terjadi berulang kali atau bahkan setiap hari, lama-lama rumah kita jadi tempat pembuangan air. Ingin marah, tapi takut tetangga menjadi tersinggung. Berdiam diri saja juga enggak baik lantaran rumah kita yang jadi korbannya. Sungguh seperti makan buah simalakama.

Tapi, untuk masalah yang satu ini sebenarnya bisa diselesaikan lho Sahabat Boombastis. Jadi langkah pertama yang harus kita lakukan adalah membicarakan dulu masalah ini kepada pihak terkait. Jika sudah dibicarakan, namun orang yang bersangkutan tidak mau mendengarkan alias acuh saja, maka ada cara lainnya. Adalah dengan menyampaikan keluh kesah kalian kepada ketua RT setempat. Hal ini dilakukan supaya Ketua RT bisa menjadi penyambung lidah antara kalian dengan tetangga yang rumahnya menumpahkan air.

Membicarakan baik-baik dengan tetangga [Sumber Gambar]
Nah, jika masih belum ada penyelesaian yang pasti, maka kejadian ini bisa dibawa ke forum warga. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keputusan, siapa yang benar dan salah. Biasanya, metode ini cukup ampuh Sahabat Boombastis. Alasannya karena si pemilik rumah yang dari atapnya menumpahkan air sudah terlanjur malu karena dilihat warga. Selain itu, keputusan yang diambil pasti sangat adil karena sudah dimusyawarahkan oleh para warga.
Tapi, namanya juga kehidupan. Pasti ada saja orang yang tetap tidak terima kalau air dari atap rumahnya sudah membuat banjir tempat tinggal tetangganya. Nah, kalau sudah seperti ini, kasus tersebut bisa dibawa ke jalur hukum lho Sahabat Boombastis. Sebab, masalah yang tergolong sepele ini sudah ada hukum tertulisnya yaitu pasal 652 dan 653 KUHP.

Musyawarahkan dengan para warga sekitar [Sumber Gambar]
Pada pasal 652 berbunyi “Tiap-tiap pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sedemikian rupa sehingga air hujan dari atap itu jatuh di pekarangannya atau di jalan umum. Jika yang terakhir ini tidak terlarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, tak boleh ia menjatuhkan itu di pekarangan tetangganya”.

Kemudian, untuk pasal 653 berbunyi “Tidak seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui selokan-selokan di pekarangan tetangganya, kecuali ia mempunyai hak untuk itu”. Nah, dari kedua pasal yang sudah disebutkan tadi, telah menjelaskan secara keseluruhan. Bahwa, setiap rumah mempunyai aturan tersendiri dalam mengalirkan air hujan supaya tidak merugikan tetangga.

Jika diprotes tetangga harus segera diperbaiki [Sumber Gambar]
Kalau sudah dikenai pasal tersebut, si korban berhak meminta ganti rugi kepada si pelaku. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang berisi seseorang berhak meminta ganti rugi akibat perbuatan orang lain, sesuai syarat yang ditentukan. Sehingga, orang yang rumahnya terkena tumpahan air hujan dari atap tetangga tak perlu khawatir lagi.

Jika dilihat-lihat, hukuman yang diterima si pelaku tidak berat. Hanya sanksi administratif dari orang yang rumahnya sudah ketumpahan air dari atap tempat tinggal tetangga. Namun, meskipun sanksinya ringan, alangkah lebih baiknya kita menghindari hal tersebut. Kalau diprotes tetangga karena atap rumah kita sudah memercikkan air hujan ke tempat tinggalnya, maka harus segera diselesaikan.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Di Balik Rasanya yang Mantap dan Harga Mahal, Begini Fakta Miris Pembuatan Kopi Luwak

Layaknya Malaikat Penyelamat, 5 Gol Menit Akhir Loloskan Tim dari Lubang Jarum